Bisnis.com, JAKARTA – Peternak ayam ras dan petelur akan menggelar aksi demo ke pemerintah pada Senin (11/10/2021), menyusul harga dua komoditas bahan pokok tersebut yang fluktuatif dan kerap berada di bawah harga acuan setahun terakhir.
Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio mengatakan aksi damai dilakukan oleh gabungan peternak mandiri bersama dengan mahasiswa dari berbagai universitas di Pulau Jawa.
Aksi digelar di Istana Negara, gedung DPR RI, Kantor Kementerian Pertanian, Kantor Kementerian Sosial, kantor PT Charoen Pokphand Indonedia Tbk. (CPIN) dan kantor PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. (JAPFA).
"Aksi ini sebagai bentuk dukungan kami kepada pemerintah dalam memperbaiki tata niaga ayam ras pedaging dan telur. Saat ini harga sarana pokok produksi tinggi tetapi harga jual ayam hidup dan telurnya murah sehingga sangat merugikan para peternaj rakyat mandiri," kata Alvino dalam undangan seruan aksi.
Sejumlah tuntutan disuarakan oleh peternak dalam aksi kali ini. Salah satunya adalah tuntutan agar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan diganti karena tidak bisa melindungi peternak mandiri.
Para peternak juga kembali menyuarakan tuntutan agar penjualan produk unggas di pasar tradisional hanya diizinkan untuk hasil peternakan mandiri, bukan peternakan yang berafilisasi dengan perusahaan besar.
Baca Juga
"Perusahaan yang memiliki GPS [grand parent stock], PS [parent stock], pakan dan afiliasinya termasuk pinjam nama perorangan dilarang berbudidaya, menjual ayam hidup dan telur ke pasar tradisional," demikian bunyi tuntutan tersebut.
Peternak mengharapkan pula harga ayam hidup (livebird) dan juga telur dapat dinaikkan, setidaknya sesuai harga pokok produksi (HPP) Rp20.000 per kg. Harga anak ayam usia sehari (day old chick/DOC) dan pakan diharapkan dapat mengacu pada Permendag No. 7/2020.
"Kami meminta jaminan supply DOC, jaminan harga jual ayam hidup dan telur diatas HPP sesuai Permendag No 7/2020 yakni minimal Rp20.000 per kg," kata Alvino.
Dalam hal harga di tingkat peternak mengalami penurunan, Alvino mengatakan perlu ada mekanisme penyerapan dalam rangka stabilisasi. Penyerapan bisa dilakukan oleh pemerintah untuk kebutuhan bantuan sosial.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam laporan perkembangan harga bahan pokok periodik yang dirilis instansinya menjelaskan bahwa salah satu usulan yang mengemuka untuk stabilisasi harga ayam ras adalah dengan pengendalian importasi bibit ayam melalui larangan impor GPS untuk mengurangi kelebihan pasokan.
"Selain itu diusulkan untuk menambahkan pasal pada rancamgan Permentan perubahan Permentan No. 32/2017 terkait kewajiban kepemilikan cold storage dan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) untuk peternak yang memproduksi 300.000 ekor per minggu dengan kapasitas cold storage minimal 25 persen dari kapasitas produksinya," tulisnya dalam laporan.
Selain itu, diusulkan transformasi perdagangan daging ayam segar menjadi perdagangan karkas atau daging ayam beku.