Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Gencar Pemberantasan Produk Pelanggar Kekayaan Intelektual, Ini Alasannya

Selain itu, pemerintah bertujuan untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar Priority Watch List (PWL) seiring banyaknya produk yang melanggar KI.
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersama aparat penegak hukum dan sejumlah pelaku lokapasar atau marketplace resmi bekerja sama untuk memberantas peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual, baik secara luring maupun daring.

Banyaknya peredaran produk itu membuat Indonesia masih memiliki catatan merah di mata investor. Penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berlangsung pada Rabu (6/10/2021).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harris menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang KI. Selain itu, pemerintah bertujuan untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar Priority Watch List (PWL) seiring banyaknya produk yang melanggar KI.

PWL berisikan negara-negara yang memiliki tingkat pelanggaran cukup berat. Daftar itu dirilis secara berkala oleh Kamar Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).

"Apabila Indonesia masih berstatus PWL, maka pihak Amerika Serikat akan menaikan tarif bea masuk sebesar 7 persen. Hal ini tentunya akan memberatkan pelaku usaha ekspor maupun investor yang menanamkan modalnya di Indonesia," ujar Freddy pada Rabu (6/10/2021).

Dia menilai bahwa penegakan hukum terkait KI menjadi hal yang penting untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Hal tersebut karena penegakan hukum KI menjadi salah satu indikator bagi sebagian besar investor yang ingin menanamkan modalnya ke Indonesia.

Selain itu, penilaian USTR yang menyematkan status PWL kepada Indonesia juga berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preference (GSP). Fasilitas itu merupakan program penurunan tarif bea masuk yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada negara berkembang, termasuk Indonesia.

"Tentunya, pemberian fasilitas GSP ini dapat membantu meningkatkan kinerja usaha ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Di mana sebagian besar produk ekspor unggulan seperti produk agrikultur, tekstil, garmen, dan perkayuan akan memperoleh pemotongan bea masuk sebesar 5 persen yang berdampak pada meningkatnya daya jual produk tersebut," ujarnya.

Freddy pun menyatakan bahwa besarnya manfaat dari penghematan bea masuk pada akhirnya menuntut pemerintah Indonesia untuk membuat kebijakan yang meyakinkan pihak Amerika Serikat guna dapat mempertahankan fasilitas GSP.

Adapun, dalam kesempatan yang sama, lima lokapasar yaitu Tokopedia, Bukalapak (BUKA), Shopee, Blibli, dan Lazada melakukan deklarasi mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual (KI) di platform mereka.

Deklarasi disampaikan karena penjualan produk-produk tidak sesuai kenentuan KI turut terjadi di lokapasar. Melalui deklarasi itu, diharapkan peredaran barang tidak sesuai KI dapat ditekan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper