Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Skema Bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

Skema bisnis yang ditawarkan diiharapkan mampu menarik badan usaha turut berpartisipasi menciptakan ekosistem yang baik untuk perkembangan kendaraan listrik ke depan.
Menteri BUMN Erick Thohir di Bali meninjau SPKLU PLN untuk pengisian energi mobil listrik. /Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir di Bali meninjau SPKLU PLN untuk pengisian energi mobil listrik. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur tiga skema bisnis perizinan berusaha untuk Infrastruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan ketiga skema usaha badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) adalah skema provider, skema retailer, dan skema kerjasama.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk KBLBB.

Menurut Rida, dengan peraturan ini diharapkan Badan Usaha dapat turut berpartisipasi menciptakan ekosistem yang baik untuk perkembangan kendaraan listrik ke depan.

"Secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha untuk Badan Usaha SPKLU terbagi menjadi skema provider, skema retailer, dan skema kerjasama. Sementara untuk badan usaha SPBKLU hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (21/9/2021).

Rida menjelaskan bahwa skema provider berarti menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen KBLBB, untuk skema ini diperlukan penetapan wilayah usaha, IUPTL terintegrasi dan nomor identitas SPKLU. Untuk skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Skema ini memerlukan penetapan wilayah usaha, IUPTL penjualan, dan nomor identitas SPKLU.

Sementara itu, untuk skema kerja sama yakni sebagai mitra PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPKLU. Perizinan lainnya cukup dengan izin milik PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya.

Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif di antaranya pemberian insentif tarif curah sebesar Rp714 per kWh untuk badan usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467 per kWh, serta keringanan biaya penyambungan dan atau jaminan langganan tenaga listrik serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PLN.

Saat ini Kementerian ESDM sedang menyiapkan sistem informasi integrator untuk SPKLU dan SPBKLU sehingga nantinya dapat memudahkan akses informasi dan perizinan bagi Badan Usaha SPKLU dan SPBKLU, juga memudahkan monitoring bagi Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami mengapresiasi keseriusan berbagai pihak yang telah mendukung percepatan ekosistem KBLBB ini. Selain instansi pemerintah, berbagai badan usaha telah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung program percepatan KBLBB melalui produksi kendaraan listrik, baterai, hingga infrastruktur pengisian melalui SPKLU dan SPBKLU," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper