Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berminat Jadi Penyedia Infrastruktur Pengisian Baterai Kendaraan? Ini Ketentuannya

Ketentuan badan usaha yang ingin menjadi penyedia infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021.
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) komersial pertama Pertamina di SPBU Fatmawati sudah mulai beroperasi, Kamis (10/12/2020). /ANTARA
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) komersial pertama Pertamina di SPBU Fatmawati sudah mulai beroperasi, Kamis (10/12/2020). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan bagi badan usaha yang ingin menjadi penyedia infrastruktur pengisian baterai untuk kendaraan listrik.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari memaparkan bahwa ketentuan badan usaha yang ingin menjadi penyedia infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021.

Regulasi itu menjelaskan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dijelaskan bahwa usaha stasiun pengisian kendaraan listrik memerlukan dua syarat. Pertama izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) terintegrasi. Kedua, IUPTL penjualan.

Sementara itu, usaha untuk stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) hanya memerlukan nomor induk berusaha (NIB) dan pengesahan pendirian badan usaha dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebagai gambaran, stasiun pengisian kendaraan listrik umumnya hanya berupa charging station untuk kendaraan roda empat, sedangkan stasiun penukaran baterai umumnya diperuntukan kepada kendaraan bermotor roda dua.

“Untuk pertama kali, penyedia infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik berbasis baterai dilaksanakan melalui penugasan kepada PLN,” katanya saat webinar, Senin (21/9/2021).

Lebih lanjut, dalam melaksanakan penugasan, PT PLN (Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha swasta lainnya, termasuk koperasi.

Selain infrastruktur pengisian ulang dan penukaran baterai, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2021 mengatur penyediaan instalasi listrik privat. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa instalasi listrik privat yang digunakan untuk angkutan umum dan selain angkutan umum tidak memerlukan IUPTL.

Ketentuan itu berlaku sepanjang instalasi tersebut digunakan untuk pengisian energi listrik kepada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kepentingan sendiri dan tidak diperjualbelikan.

Terkait tenaga listrik, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik dengan tarif layanan khusus sebesar Rp1.650 per kWh x 1,5. Artinya badan usaha dapat menjual dengan harga tertinggi Rp2.475 per kWh.

Sebagai bentuk dukungan pemerintah, badan usaha juga diberikan insentif harga pembelian tenaga listrik dari PLN dengan menggunakan tarif curah dengan harga beli Rp714,07 per kWh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper