Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Klaim Grid Core Optimalkan Kinerja Pembangkit Listrik EBT

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim keberadaan aturan mengenai sistem jaringan listrik atau grid code bisa mengoptimalkan kinerja dari pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).
Suasana instalasi panel surya dari ketinggian di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Penggunaan pembangkit listrik tenaga surya ini sebagai upaya mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan, efektif dan efisien. Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana instalasi panel surya dari ketinggian di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Penggunaan pembangkit listrik tenaga surya ini sebagai upaya mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan, efektif dan efisien. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim keberadaan aturan mengenai sistem jaringan listrik atau grid code bisa mengoptimalkan kinerja dari pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Hendra Iswahyudi, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE Kementerian ESDM, mengatakan bahwa pembangkit listrik berbasis EBT telah berkontribusi dalam melayani beban kelistrikan.

Pembangkit EBT khususnya yang intermitten [PLTS dan PLTB] secara keseluruhan memberikan kontribusi berarti melayani beban sistem kelistrikan, dan secara lokal menjaga keandalan pelayanan,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat (17/9/2021).

Hendra menuturkan ketentuan mengenai grid code tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 20/2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Listrik.

Dalam regulasi smart grid, kata dia, telah dibentuk Komite Manajemen Aturan Jaringan (KMAJ) dan subkomite EBT yang memiliki fungsi perencanaan, pengoperasian, pengukuran, dan transaksi EBT.

Secara detail, terdapat beberapa hal penting pada pengelola pembangkit EBT. Pertama, mendeklarasikan setiap perubahan kemampuan unit operasi dari kondisi yang dinyatakan sedang berlaku.

Kedua, mengoordinasikan pemeliharaan pola operasi sistem PT PLN (Persero). Ketiga, mengikuti perintah pengelola sistem operasi PLN dalam hal sinkronisasi dan pelepasan unit pembangkit ke/atau dari sistem, atau hal perubahan pembebanan sesuai kebutuhan sistem.

Selanjutnya, pembangkit dengan kapasitas total paling kecil 5 megawatt (MW) dalam satu titik penyambungan harus mengikuti perintah operasi sistem PLN dalam mengaktifkan atau mematikan fungsi Automatic Generation Control (AGC).

“Khusus ini ada privilege tersendiri, di mana kondisi emergency pengelola operasi sistem PLN berwenang menurunkan pembebanan pembangkit intermitten sebagai prioritas terakhir,” jelas Hendra.

Terakhir, segala gangguan atau keadaan darurat dalam sistem menghindari pelepasan unit pembangkit dari sistem kecuali apabila dapat dibuktikan kerusakan yang serius.

Selain mengakomodasi potensi EBT dalam jaringan tenaga listrik, regulasi itu juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan grid code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.

Penegakan pelaksanaan grid code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu alat bagi PLN untuk memastikan program Anti Black Out System pada 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper