Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak konsumen untuk lebih teliti dan bijak sebelum melakukan pinjaman online.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kemendag, kesadaran konsumen mengakses informasi sebelum membeli dan menggunakan jasa masih rendah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengingatkan agar masyarakat mencari informasi selengkap-lengkapnya mengenai penyedia jasa pinjaman online agar konsumen tidak dirugikan.
“Kehadiran aplikasi pinjaman online dapat memberikan kemudahan dan solusi bagi konsumen terkait finansial. Namun, konsumen perlu mengetahui dengan jelas informasi atas penggunaan barang dan/atau pemanfaatan jasa. Tujuannya agar konsumen tidak mengalami kerugian,” katanya, dikutip dari keterangan resminya, Senin (14/9/2021).
Veri menjelaskan berdasarkan survei keberdayaaan konsumen yang dilakukan Kementerian Perdagangan, salah satu dimensi terendah dalam menganalisa pinjaman online yaitu pencarian informasi.
“Artinya, kesadaran konsumen untuk mencari informasi sebelum membeli barang atau menggunakan jasa masih rendah. Untuk itu, kami mengajak konsumen untuk lebih teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa, melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, dan pinjaman digunakan sesuai keperluan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam mengatakan konsumen harus selalu ingat 2L yaitu legal dan logis untuk menghindari praktik investasi ilegal.
Dalam menggunakan pinjaman online, konsumen juga diimbau untuk hanya mengakses ke pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin di OJK.
Konsumen juga harus selalu mengecek legalitas pinjaman online ke kontak 157/ WhatsApp 081157157157.
OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan menindak tegas jika ada pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.