Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara agar Anda Terbebas dari Cengkeraman Cicilan yang Mencekik

Banyak solusi yang bisa dilakukan oleh debitur untuk membuat dirinya bisa tetap mengangsur sesuai kemampuannya sehingga penilaian kreditnya tetap baik.
Bunga Kredit./Bisnis.com
Bunga Kredit./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Salah satu masalah yang banyak dihadapi pembeli rumah pada masa pandemi ini adalah kewajiban membayar angsuran atau cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).

Pendapatan yang sebelumnya dinilai cukup untuk membayar angsuran bulanan, belakangan menjadi beban. Hal ini dikarenakan pendapatan mereka yang berkurang, bahkan bisa jadi tidak lagi berpenghasilan tetap, yang disebabkan terkena pemutusan hubungan kerja atau putus kontrak, atau pembayaran cicilan jadi naik.

“Mengapa kita merasa cicilan KPR naik? Karena nasabah biasanya lupa kalau masa bunga fixed-nya sudah lewat. Jadi, kalau selama ini menikmati besaran cicilan yang sama, merasa tiba-tiba naik, karena bank sudah mengenakan bunga floating,” kata Tejasari, CEO Tatadana Consulting, melalui siaran pers Majalah Property&Bank pada diskusi virtual Ngopsor (ngopi sore) Bareng Jurnalis. Acara itu diadakan oleh Majalah Property&Bank dan Myhome.tv pada Rabu (8/9/2021).

Oleh karena itu, Tejasari mengingatkan agar kita selalu mengecek dan memahami betul periode bunga fix yang ditetapkan bank tempat kita mengambil KPR. “Dan seberapa besar bunga floating yang dikenakan kepada KPR kita, setelah periode bunga fixed selesai.”

Menurutnya, banyak solusi yang bisa dilakukan oleh debitur untuk membuat dirinya bisa tetap mengangsur sesuai kemampuannya sehingga penilaian kreditnya tetap baik.

“Naikkan pendapatan kita atau kurangi pengeluaran. Ini adalah dari pihak debitur. Cara lainnya adalah tanyakan ke bank pemberi KPR, apakah tenor kredit kita bisa diperpanjang atau tidak. Alternatif lainnya adalah dengan mengalihkan pinjaman/kredit saat ini ke bank lain atau mengambil KPR take over,” kata Tejasari. 

Akan tetapi, untuk opsi terakhir ini, dia mengingatkan untuk mempertimbangkan banyak hal karena menyangkut bank lain. Seperti apakah bank pemberi KPR saat ini mengenakan denda kalau kita putus di tengah jalan, dan seberapa besar, berapa besar biaya pengalihan dari bank yang akan mengambil alih. 

Saat ini banyak bank yang mempunyai produk KPR Take Over, salah satunya Bank BTN. Suryanti Agustinar, Senior Vice President Non Subsidized Mortgage and Personal Lending Division, Bank BTN, mengatakan, “KPR Take Over dibuat bertujuan untuk membantu debitur yang saat ini sudah memiliki KPR di bank lain, dan telah memasuki suku bunga floating dapat merasakankan kembali suku bunga khusus.” 

Dengan demikian, katanya, produk ini akan meringankan beban angsuran yang semakin tinggi dan terasa mencekik. Bahkan, apabila usia debitur masih mencukupi jangka waktu, dapat diperpanjang sehingga dapat memperkecil perhitungan angsuran. 

Bank BTN memberi suku bunga fixed yang walaupun ada kenaikan pada tahun berikutnya, tetap di bawah rata-rata bunga mengambang. Pada tahun pertama sebesar 4,75 persen, lalu pada tahun kedua 7,25 persen, dan tahun ketiga hingga kelima berjenjang. Tenor untuk KPR bisa sampai 30 tahun dan tenor untuk KPA (kredit pemilikan apartemen) bisa sampai 20 Tahun.

“Kami juga sediakan pilihan, suku bunga 9,89 persen fixed selama 10 tahun. Jadi, calon nasabah bebas memilih, mana yang sesuai kemampuannya,” kata Yanti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper