Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Resmi Ratifikasi Persetujuan Asean tentang E-Commerce

Pengesahan ini dapat memperluas sektor e-commerce Indonesia ke tingkat Asean setelah menunjukkan pertumbuhan positif di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (dalam layar) memberikan pemaparan dalam webinar Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). /Bisnis-Himawan L Nugraha
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (dalam layar) memberikan pemaparan dalam webinar Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia resmi meratifikasi Asean Agreement on E-Commerce (AAEC) atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik setelah DPR RI sepakat untuk menyetujui pengesahan rancangan undang-undang ratifikasi dalam rapat paripurna pada Selasa (7/9/2021).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut keputusan ratifikasi tersebut. Pengesahan ini dinilainya dapat memperluas sektor e-commerce atau dagang-el Indonesia ke tingkat Asean setelah menunjukkan pertumbuhan positif di dalam negeri.

“Prioritas utama yang perlu menjadi fokus Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-Asean ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” kata Lutfi dalam siaran pers, Selasa (7/9/2021).

Implementasi AAEC diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca Covid-19. Hal itu dapat diwujudkan lewat peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfataan PMSE; peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah Asean, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan kerja sama antarnegara anggota Asean untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan dagang-el agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di Asean.

“Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor dagang-el antarpemerintah di Asean untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” kata Lutfi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan agar pemerintah segera menyusun program kerja nasional jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mempersiapkan Indonesia, khususnya sektor UMKM, dalam memanfaatkan PMSE setelah persetujuan ini diratifikasi. Selain itu, pemerintah juga diharap dapat terus menyosialisasikan AAEC kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar pemanfaatan persetujuan tersebut maksimal.

AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara-negara di Asia Tenggara. Perundingan AAEC dimulai pada awal 2017, kemudian ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi Asean pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam.

Kontribusi PMSE di Asean terhadap total PDB tercatat mencapai 7 persen. Pertumbuhan dagang-el di Asean diperkirakan menyentuh US$200 miliar pada 2025. Selama periode 2015–2019, sektor dagang-el di Asean telah tumbuh tujuh kali lipat dari US$5,5 miliar pada 2015 menjadi US$38 miliar pada 2019.

Sementara itu, nilai transaksi dagang-el Indonesia pada 2021 diperkirakan mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat sebesar 33,11 persen per tahun dibandingkan dengan 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun.

Dari sisi volume transaksi juga terdapat peningkatan signifikan yaitu tumbuh 68,34 persen per tahun. Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17 persen per tahun dibandingkan dengan 2020 yang hanya sebesar 925 juta transaksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper