Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratorium PKPU Sarat Kepentingan, Hanya Untungkan Perusahaan Zombie

Wacana moratorium tersebut menimbulkan moral hazard, karena pihak-pihak yang berpotensi dirugikan adalah yang memiliki keterkaitan khususnya utang dengan perusahaan yang mengajukan pailit.
Suasana sidang pertama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Suasana sidang pertama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyoroti wacana moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.

Bhima menilai wacana moratorium PKPU dan kepailitan merupakan ide yang aneh. Pasalnya, perusahaan-perusahaan yang tidak lagi mampu membayar kewajibannya harus mengajukan PKPU. Kewajiban itu perlu ditunaikan oleh para debitur sebagai pertanggung jawaban terhadap kreditur keuangan, perbankan, maupun non-perbankan.

"Dalam kondisi tidak lagi bisa menunaikan kewajibannya, maka PKPU harus dibuka. Karena di PKPU itu akan menjadi transparan, berapa sebenarnya aset riil dari perusahaan, bagaimana kinerja keuangannya, [apakah] memungkinkan tidak dilakukan semacam kesepakatan bersama. Kalau kesepakatan bersama tidak bisa, maka masuk dalam proses kepailitan," tutur Bhima kepada Bisnis, Senin (6/9/2021).

Menurut Bhima, peningkatan jumlah PKPU dan kepailitan yang meningkat di saat situasi krisis merupakan hal yang biasa. Hal ini juga terjadi di negara-negara lain yang kini terdampak oleh pandemi Covid-19.

Meski begitu, banyak perusahaan yang sudah berada dalam kondisi pailit bahkan sebelum pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia. Oleh sebab itu, Bhima menduga usulan moratorium PKPU dan kepailitan ditujukan untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan yang bermasalah bahkan sebelum pandemi.

"Yang menjadi permasalahan itu sepertinya yang mengusulkan moratorium PKPU dan kepailitan ini berarti justru ingin menyelamatkan perusahaan-perusahaan yang bermasalah bukan hanya pada saat [pandemi] Covid-19, tapi sudah bermasalah sebelumnya, dan memanfaatkan situasi sekarang untuk menunda pembayaran utang," kata Bhima.

Tidak hanya itu, usulan moratorium PKPU dan kepaailitan ini, bisa digunakan oleh sejumlah pihak untuk menunda penyelesaian hak tagih dan proses kepailitan untuk menjual aset-aset perusahaan.

Bhima menyampaikan bahwa dikhawatirkan wacana moratorium tersebut menimbulkan moral hazard, karena pihak-pihak yang berpotensi dirugikan adalah yang memiliki keterkaitan khususnya utang dengan perusahaan yang mengajukan pailit.

"Di sini saya merasa kok sepertinya ada yang ingin disembunyikan. Apa karena ingin agar angka kepailitan dan jumlah perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran itu tidak terlalu tinggi gitu, ya."

"Jadi seakan ekonomi itu baik-baik saja, atau dalam situasi yang normal. Siapa yang diuntungkan? Saya rasa yang diuntungkan adalah perusahaan yang disebut sebagai zombie company, atau perusahaan yang sebelum pandemi sudah bermasalah, dan bahkan pendapatan operasionalnya dihabiskan untuk membayar bunga utang," katanya.

Zombie Company

Mengutip pernyataan Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, perusahaan yang disebut sebagai zombie company adalah perusahaan yang "hidup" buat perbankan atau hanya dapat membayar bunga dan segala macam tanpa profit yang menguntungkan.

Oleh karena itu, Bhima menilai perusahaan zombie inilah yang paling memanfaatkan situasi krisis seperti saat ini untuk mengajukan moratorium PKPU dan kepailitan.

Bhima menyebut perusahaan-perusahaan tersebut masih ingin melanjutkan bisnis mereka walaupun tidak mencetak untung. Hal itu, tambahnya, bisa lebih merugikan pada jangka panjang dan menyebabkan moral hazard yang lebih besar.

Hal ini juga bisa menyebabkan blunder bagi kredit-kredit bermasalah yang dimiliki oleh perbankan, karena tidak mampu melakukan eksekusi secara lebih cepat. Khususnya dalam penjualan agunan atau aset.

"Ini yang harusnya jadi pertimbangan pemerintah . Saya gak setuju, sih, dengan moratorium PKPU ini. Jadinya terkesan melindungi perusahaan-perusahaan yang sebenarnya bermasalah, bukan hanya karena Covid-19, tapi memang tata kelola keungannya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper