Bisnis.com, JAKARTA – Penumpang pesawat diminta agar mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan memanfaatkan fitur e-HAC yang ada di dalamnya serta menghapus aplikasi e-HAC yang lama.
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura (AP) II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara telah menerapkan regulasi yang berlaku di antaranya Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 62/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut, setiap pelaku perjalanan orang/penumpang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib memenuhi sejumlah ketentuan antara lain mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.
“Kementerian Kesehatan menginformasikan bahwa aplikasi e-HAC yang berdiri sendiri [stand alone] sudah tidak digunakan lagi, diganti dengan fitur e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Sejalan dengan itu, penumpang pesawat bisa mengisi e-HAC yang ada di PeduliLindungi, yang kemudian akan dilakukan verifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan di bandara AP II,” jelasnya melalui siaran pers, Kamis (2/9/2021).
Sejalan dengan hal ini, maka aplikasi PeduliLindungi dapat menyederhanakan proses penerbangan bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam keadaan mendesak di tengah pandemi.
Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di iOS dan Android kini juga digunakan di seluruh bandara AP II untuk memproses keberangkatan.
Calon penumpang pesawat yang telah memiliki kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital di akun PeduliLindungi dapat langsung menuju konter check-in untuk memproses keberangkatan.
“Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas, karena kartu vaksinasi dan surat hasi tes Covid-19 sudah ada di PeduliLindungi. Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat melakukan tes Covid-19 di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 [New All Record/NAR] milik Kementerian Kesehatan, supaya hasilnya dapat langsung dikirim ke akun PeduliLindungi,” tekannya.