Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan kebijakan untuk memperketat maupun melonggarkan persyaratan bagi pelaku yang menggunakan transportasi publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir pada Senin (30/8/2021), masih dikaji.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya selalu mengikuti hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Koordinator PPKM. Namun, dia tak membahas lebih lanjut apakah nantinya syarat perjalanan PPKM akan dilonggarkan atau tidak dalam kebijakan terbaru.
“Evaluasi dilakukan lintas sektoral dan nantinya diturunkan dalam instruksi Mendagri serta syarat perjalanan melalui SE [Surat Edaran] Satgas Covid-19,” ujar Adita, Minggu (29/8/2021).
Seperti diketahui, PPKM Darurat mulai berlaku sejak 3 Juli 2021. Terkait hal itu, Kemenhub menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi pada Masa Pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Ada empat SE yang diterbitkan secara berurutan untuk perjalanan di sektor kereta api, darat, laut, serta udara. Secara ringkas, SE tersebut menjelaskan pengetatan syarat perjalanan, yakni dengan menambahkan kartu vaksin untuk perjalanan jarak jauh.
Selain itu, untuk perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kemudian juga hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.
Baca Juga
Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Khusus untuk moda udara, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC untuk perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
Dilakukan pula pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan yakni untuk transportasi darat (bus) maksimal 50 persen; penyeberangan 50 persen; transportasi laut 70 persen; transportasi udara 70 persen; kereta api antar kota 70 persen; KRL 32 persen; dan KA perkotaan non-KRL 50 persen.
Kemudian, dalam rangka penguatan Tracing, Tracking dan Treatment (3T) Covid-19, dilaksanakan random sampling tes antigen Covid-19 di simpul-simpul transportasi. Di antaranya yaitu terminal dan Stasiun Kereta Api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi.
Kini, sesuai dengan kebijakan perpanjangan PPKM dan penurunan level PPKM di Jabodetabek, syarat perjalanan juga mengalami perubahan. Terkecuali bagi pengguna KRL, seluruh moda transportasi tak lagi harus menunjukkan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Selain itu, Kemenhub telah menerbitkan aturan syarat perjalanan secara nasional termasuk untuk wilayah aglomerasi yang merujuk dari SE Satgas Nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Di antaranya wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan dokumen vaksin dan hasil negatif Covid-19, baik PCR/Swab maupun Rapid Test Antigen.