Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLTS Atap Bisa Kurangi Pendapatan PLN hingga Rp4,93 Triliun per Tahun

Simulasi yang dilakukan pihaknya menunjukkan potensi penurunan penerimaan PLN senlai Rp4,93 triliun per tahun dengan produksi listrik PLTS atap sebanyak 5,38 TWh per tahun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana./JIBI-Nurul Hidayat
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Akselerasi pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap dapat menimbulkan pengurangan pendapatan PT PLN (Persero) hingga Rp4,93 per tahun, karena berkurangnya konsumsi listrik dari pelanggan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan bahwa simulasi yang dilakukan pihaknya menunjukkan potensi penurunan penerimaan PLN senlai Rp4,93 triliun per tahun dengan produksi listrik PLTS atap sebanyak 5,38 TWh per tahun.

“Simulasi itu dengan asumsi demand-nya masih seperti sekarang,” katanya dalam paparan kepada media, Jumat (27/8/2021).

Rida menambahkan, potensi dampak berkurangnya penerimaan yang akan ditanggung PLN terjadi akibat rugi-rugi teknis dalam distribusi listrik dari lokasi PLTS atap ke konsumen, dan biaya non-fuel lainnya.

Dalam perhitungan yang disimulasikan Kementerian ESDM, apabila pada 2025 terpasang 3,6 GW PLTS atap, maka akan ada produksi listrik sebesar 5,38 TWh per tahun. Dengan demikian, jumlah itu hanya sekitar 2,2 persen dari yang dikonsumsi pelanggan PLN saat ini.

“Saya sudah memasang PLTS atap sejak 2004, awalnya rumah saya membayar Rp1,5 juta, saya bisa saving 500.000 per bulan. Logikanya, kalau saya saving itu yang harusnya diterima PLN, maka pendapatan PLN berkurang Rp500.000,” jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini Kementerian ESDM tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk mendorong akselerasi pemanfaatan PLTS atap.

Revisi Permen ini telah selesai melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan tinggal menunggu persetujuan dari Presiden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper