Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Cek Syarat Terbaru Naik DAMRI

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali guna menekan laju penularan Covid-19 hingga 23 Agustus 2021.
Ilustrasi. /DAMRI
Ilustrasi. /DAMRI

Bisnis.com, JAKARTA — DAMRI menyampaikan informasi terbaru mengenai syarat perjalanan seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai hari ini, 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono mengatakan penetapan syarat perjalan tersebut merupakan upaya DAMRI untuk terus mendukung pemerintah mempercepat pemulihan pandemi Covid-19 di Indonesia. 

"Dukungan DAMRI dibuktikan dengan adanya kepatuhan syarat perjalanan bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan DAMRI rute antar kota, baik dalam provinsi maupun antar provinsi, dan rute antar lintas batas negara [ALBN]," katanya dalam siaran pers, Selasa (17/8/2021).

Sidik menjelaskan, selama periode PPKM tersebut, setiap calon penumpang DAMRI wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Dia juga menegaskan bahwa DAMRI hanya beroperasi untuk melayani pelanggan di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diizinkan buka kembali, serta pelanggan dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi) sesuai aturan pemerintah.

"Namun, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk dapat membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan," sambungnya.

Lebih lanjut Sidik menambahkan, aturan tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 34/2021 yang mengatur tentang PPKM level 4, 3, dan 2 hingga syarat perjalanan orang dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali guna menekan laju penularan Covid-19. PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.

"Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, 2 diperpanjang hingga 23 Agustus," kata Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan lewat konferensi pers, Senin (16/8/2021) malam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper