Aset Kripto Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Perdagangan aset kripto di Tanah Air tumbuh pesat pada tahun ini. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan pun berjanji untuk mengatur melalui regulatory sandbox sehingga perdagangan aset kripto dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, khususnya ekonomi digital
Foto: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat membuka sekaligus memberikan sambutan
Foto: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat membuka sekaligus memberikan sambutan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Per­dagan­gan Muhammad Lutfi mengatakan aset kripto akan memainkan peran penting karena merupakan buah dari hilirisasi ekonomi digital ketika teknologi 5G, Internet of Things (IoT), cloud computing (komputasi awan) dan artificial intelligence (AI) mulai diadopsi secara luas.

“Pertumbuhan ekonomi kripto ini sangat tinggi. Kalau kita lihat jumlah pemain pada 2020 itu sebanyak 4 juta orang. Pada Mei 2021, jumlah pemain sudah tumbuh lebih dari 50 persen menjadi 6,5 juta orang,” ujar Mendag baru-baru ini.

Sejalan dengan pertumbuhan jumlah pemain aset kripto, kata Lutfi, jumlah yang diperdagangkan juga tumbuh sangat tinggi.

Pada 2020 jumlah aset kripto yang diperdagangkan senilai Rp65 triliun, sementara pada 5 bulan pertama 2021 telah menyentuh angka Rp370 triliun, atau naik lebih dari 5 kali lipat.

Lutfi menuturkan aset kripto memiliki empat fitur sekaligus konsep utamanya. Fitur yang dimaksud adalah transaksi, mining (pertambangan), investasi, dan perdagangan.

Secara historis kehadiran kripto mirip dengan kehadiran uang kertas pada zamannya. Pada awal dikenalkan, uang kertas disandingkan dengan emas sebagai instrumen yang memiliki nilai perdagangan karena kepercayaan masyarakat terhadap instrumen tersebut.

Melihat perkembangan aset kripto saat ini, pemerintah perlu mengatur aset kripto.  Kemendag menyadari aset kripto sebagai sebuah peluang, khususnya untuk ekonomi digital.

Gross Domestic Product (GDP) nasional pada 2020 senilai Rp15.400 triliun dan diproyeksikan akan tumbuh menjadi Rp24.000 triliun pada 10 tahun mendatang.

Sejalan dengan itu, katanya, nilai ekonomi digital nasional pada 2020 senilai Rp602 triliun dan diproyeksikan naik sekitar delapan kali lipat menjadi Rp4.531 triliun atau setara dengan 18 persen dari GDP 2030.

“Oleh sebab itu harus kita atur, kalau tidak kita akan dikejar-kejar oleh sesuatu yang sebenarnya sudah menjadi kenyataan di dunia terutama dunia digital economy,” tambahnya.

Aset Kripto Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Gambar: Mekanisme Transaksi Perdagagan Aset Kripto

Pengaturan Aset Kripto

Lutfi menegaskan untuk mengatur aset kripto, Kemendag akan menggunakan pendekatan policy sandbox di mana perdagangan aset kripto tetap berjalan atau semuanya ditampung dan pada saat bersamaan aturannya diperbaiki.

Prinsipnya ialah menjamin keamanan (safety), kerahasiaan dan menjamin transaksi. Kemendag juga memastikan perdagangan harus adil, menciptakan level equal playing field yang baik karena perdagangan harus bermanfaat bagi penjual dan pembeli.

“Jadi, dasar perdagangan ini akan kami terapkan dan jabarkan dalam aturan. Kami akan bekerja sama dengan seluruh institusi yang merasa memiliki yurisdiksi pada aturan keamanan dan kenyamanan transaksi seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia agar kita menikmati aset kripto tersebut,” jelasnya.

Indrasari Wisnu Wardhana, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) mengatakan terdapat empat tujuan pengaturan perdagangan aset kripto.

Pertama, memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset  kripto di Indonesia. Para pelaku usaha itu antara lain pedagang kripto dan masyarakat yang melakukan investasi di aset kripto.

Kedua, memberikan perlindungan kepada pelanggan aset kripto dari kemungkinan kerugian perdagangan aset kripto. Hal ini meminimalisir kemungkinan aset dan uang dibawah lari oleh pedagang nakal seperti yang terjadi di luar negeri.

Ketiga, memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha  perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Harapannya, dengan perdagangan aset kripto yang diatur baik, maka pihak luar juga tertarik untuk masuk ke dalam negeri. 

Keempat, mencegah perdagangan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian  uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah  massal. Hal ini sesuai dengan amanat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana  Pendanaan Terorisme.

“Jadi yang sekarang baru kita atur ialah perdagangan aset fisik aset kripto di bursa berjangka,” katanya.

Wisnu melanjutkan, pemerintah telah menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka sejak 2018. Hal itu bertolak dari pertimbangan bahwa aset kripto memiliki potensi besar untuk pertumbuhan startup dalam negeri dan mencegah terjadinya potensi outflow ke luar negeri.

Aset kripto juga tetap dilarang sebagai alat pembayaran sesuai UU No.7/2011 tentang Mata Uang tetapi dapat dikategorikan sebagai komoditi. Ruang lingkup komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka juga telah diatur dalam UU No. 10/2011 tentang Perubahan Atas UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang masuk sebagai yurisdiksi Bappebti.

Aset Kripto selanjutnya terlebih dahulu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang memasukkan Aset Kripto sebagai salah satu komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Aturan tersebut kemudian diturunkan oleh Peraturan Bappebti.

“Latar belakang pemerintah adalah ingin memberikan kepastian hukum dan berusaha, melindungi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan perdagangan aset kripto sebagai sarana tindak pidana pencucian uang dan atau pendanaan terorisme,” jelasnya.

Wisnu menambahkan terdapat empat faktor yang membuat aset kripto dikategorikan sebagai komoditi. Pertama, harga aset kripto yang sangat fluktuatif dari waktu ke waktu  dan perdagangannya sangat likuid.

Kedua, tidak ada intervensi pemerintah mengingat aset kripto muncul dari  teknologi blockchain yang diperdagangkan secara bebas sehingga struktur pasarnya  sempurna.

Ketiga, banyaknya permintaan dan penawaran atau memiliki pasar yang sangat besar, baik di tingkat nasional maupun  global. Pada saat bersamaan, tersedia pasokan aset kripto dan telah tumbuh pusat perdagangan aset kripto (exchange) di dunia.

“Di Indonesia juga telah  muncul pedagang aset kripto dengan banyaknya nasabah yang bertransaksi,” katanya.

Keempat, lanjut Wisnu, aset kripto memiliki  standar seperti komoditi lainnya, yang meliputi penggunaan teknologi,  memiliki harga atau nilai, dapat diperjual-belikan dan memiliki kegunaan sebagai sarana pertukaran yang mempunyai nilai dalam komunitas atau proyek tertentu.

Dari sisi kelembagaan kata Wisnu, Bappebti menjadi lembaga yang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap transaksi perdagangan aset kripto. Perdagangan aset kripto itu memiliki ekosistem yang terdiri dari empat pelaku yakni

bursa berjangka, pedagang aset kripto, lembaga kliring dan pengelola tempat penyimpanan.

Dia menerangkan, lembaga kliring mengatur keuangan, sementara lembaga pengelola tempat penyimpanan mengatur aset. Kedua lembaga ini sengaja dipisahkan karena sangat berisiko jika digabungkan. 

Wisnu menuturkan sejauh ini sejumlah aturan terkait perdagangan aset kripto telah hadir. Pemerintah tidak hanya mengatur dari sisi mekanisme perdagangan, tetapi juga sistem dan platform perdagangan aset kripto.

“Kami mewajibkan semua infrastrukturnya ada di Indonesia. Kalaupun terafiliasi, dia harus memiliki sistem yang terpisah dari induknya. Dan semua datanya ada di Indonesia,” katanya.

Wisnu menegaskan Bappebti menarget bursa berjangka untuk aset kripto terbentuk pada akhir 2021. Saat ini proses pembentukan bursa untuk aset kripto tersebut terus berproses.

Nantinya pengelolaan bursa kripto akan menerapkan lembaga kliring yang menjamin uang nasabah sebagaimana yang diterapkan di bursa saham. Hal ini diterapkan sebagai salah satu bentuk perlindungan nasabah jika pedagang gagal bayar.

Lembaga kliring tersebut, jelasnya, akan menyimpan sekitar 70 persen dana milik pedagang, sehingga jika pedagang gagal bayar, kliring akan membayar.

Bappebti juga akan menyeleksi pedagang yang mengusulkan untuk menjual aset kripto dengan sejumlah persyaratan, seperti pedagang harus mempunyai sistem yang diaudit oleh auditor independen dan mempunyai tenaga ahli dengan sertifikasi internasional.

“Sekarang ini kita tunggu bursanya dulu. Setelah ada bursanya baru kita bicarakan detail yang lain. Ini seperti yang diarahkan Pak Lutfi (Mendag) bahwa ini sandbox regulation, regulasi yang menampung dulu semua, sambil kita benahi aturannya,” paparnya.

Menjadi Pelanggan Aset

Kripto yang Cerdas

Wisnu juga mengajak masyarakat yang ingin memiliki aset kripto perlu cermat dan cerdas. Terdapat enam pedoman yang perlu dicermati agar menjadi pelanggan aset kripto yang cerdas.

Pertama, sebelum memutuskan untuk bertransaksi aset kripto, pastikan Anda  paham dengan benar jenis aset kripto dimaksud serta memahami mekanisme perdagangan dan penyelesaiannya.

Kedua, pastikan Anda menjadi pelanggan aset kripto pada calon pedagang aset kripto yang memiliki tanda pendaftaran dari Bappebti.

Ketiga, pastikan Anda menginvestasikan dana anda untuk jenis aset kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Keempat, pastikan dana yang digunakan untuk transaksi aset kripto adalah dana lebih dan bukan dana yang  digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kelima, pelajari resiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga aset kripto

yang terjadi, karena harganya fluktuatif dan beresiko.

Terakhir, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tetap atau tinggi yang ditawarkan oleh pihak tertentu. Ada fix untung 3 persen, 5 persen, itu jangan percaya. Itu harus diperhatikan masyarakat yang ingin berinvestasi di aset kripto.”

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menambahkan edukasi aset kripto harus terus dilakukan. Satgas Waspada Investasi sejauh ini telah memblokir sedikitnya 62 entitas aset kripto ilegal, suatu jumlah yang cukup banyak.

Dia menegaskan masyarakat harus memahami bahwa tidak ada janji keuntungan tetap. Aset kripto memiliki fluktuasi yang tinggi sehingga masyarakat harus memahami bahwa suatu saat rugi, suatu saat untung dan tidak ada skema berjenjang.

“Modusnya beragam, yang paling utama menjanjikan pendapatan tetap, fix income. Mereka juga melakukan yang mirip skema multi level marketing, makin banyak direkrut makin banyak bonus,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper