Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2020 sebesar Rp1.506,91 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2022, target tersebut tumbuh 9,5 persen jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2021 sebesar Rp1.375,8 triliun.
Namun, jika dibandingkan dengan target APBN Tahun Anggaran 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun, maka proyeksi penerimaan pajak pada 2020 meningkat sebesar 10,5 persen.
Pemerintah mengatakan, proyeksi perekonomian pada 2021 yang masih diselimuti ketidakpastian akibat peningkatan kasus Covid-19 akan sangat mempengaruhi perkiraan realisasi 2021 yang akan menjadi basis perhitungan target penerimaan perpajakan pada 2022.
“Tren pemulihan ekonomi diharapkan akan berlanjut pada 2022 meskipun penerimaan perpajakan diproyeksikan masih berada pada level di bawah kondisi sebelum Covid-19,” seperti dikutip Bisnis, Senin (16/8/2021).
Pemerintah menyatakan, kebijakan perpajakan pada 2022 akan ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, di antaranya melalui pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan terarah, serta meningkatkan kebijakan optimalisasi penerimaan negara.
Baca Juga
Adapun pada semester I/2021, pemerintah mencatat penerimaan perpajakan mampu tumbuh positif 8,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020.
Perbaikan penerimaan pajak terutama didorong oleh pemulihan aktivitas produksi dan konsumsi masyarakat. Di samping itu penerimaan kepabeanan dan cukai juga tumbuh positif, yang didorong oleh peeningaktan ekspor dan harga komoditas, efektivitas kebijakan dan pengawasan di bidang cukai, juga perbaikan kinerja impor.
Meski demikian, penerimaan perpajakan pada semester II/2021 dinilai akan menghadapi tantangan akibat dari pembatasan aktivitas masyarakat di tengah peningkatan kasus Covid-19.
Dengan demikian, penerimaan perpajakan pada 2021 diperkirakan mencapai Rp1,375,83 triliun atau tumbuh sekitar 7,1 persen.