Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 10,5 Persen di 2022

Pemerintah menyatakan, kebijakan perpajakan pada 2022 akan ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, di antaranya melalui pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan terarah, serta meningkatkan kebijakan optimalisasi penerimaan negara.
Pedagang menyaksikan Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 melalui live streaming di Jakarta, Senin (16/8/2021). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan sejumlah poin penting terkait kesehatan dan penanganan pandemi Covid-19. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang menyaksikan Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 melalui live streaming di Jakarta, Senin (16/8/2021). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan sejumlah poin penting terkait kesehatan dan penanganan pandemi Covid-19. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2020 sebesar Rp1.506,91 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2022, target tersebut tumbuh 9,5 persen jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2021 sebesar Rp1.375,8 triliun.

Namun, jika dibandingkan dengan target APBN Tahun Anggaran 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun, maka proyeksi penerimaan pajak pada 2020 meningkat sebesar 10,5 persen.

Pemerintah mengatakan, proyeksi perekonomian pada 2021 yang masih diselimuti ketidakpastian akibat peningkatan kasus Covid-19 akan sangat mempengaruhi perkiraan realisasi 2021 yang akan menjadi basis perhitungan target penerimaan perpajakan pada 2022.

“Tren pemulihan ekonomi diharapkan akan berlanjut pada 2022 meskipun penerimaan perpajakan diproyeksikan masih berada pada level di bawah kondisi sebelum Covid-19,” seperti dikutip Bisnis, Senin (16/8/2021).

Pemerintah menyatakan, kebijakan perpajakan pada 2022 akan ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, di antaranya melalui pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan terarah, serta meningkatkan kebijakan optimalisasi penerimaan negara.

Adapun pada semester I/2021, pemerintah mencatat penerimaan perpajakan mampu tumbuh positif 8,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020.

Perbaikan penerimaan pajak terutama didorong oleh pemulihan aktivitas produksi dan konsumsi masyarakat. Di samping itu penerimaan kepabeanan dan cukai juga tumbuh positif, yang didorong oleh peeningaktan ekspor dan harga komoditas, efektivitas kebijakan dan pengawasan di bidang cukai, juga perbaikan kinerja impor.

Meski demikian, penerimaan perpajakan pada semester II/2021 dinilai akan menghadapi tantangan akibat dari pembatasan aktivitas masyarakat di tengah peningkatan kasus Covid-19.

Dengan demikian, penerimaan perpajakan pada 2021 diperkirakan mencapai Rp1,375,83 triliun atau tumbuh sekitar 7,1 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper