Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepmenaker Baru Dinilai Tidak Sesuai dengan UU Ciptaker, Mengapa?

Penyesuaian upah karyawan yang diakomodasi oleh Kepmenaker No. 104/2021 disebut tidak sejalan dengan salah satu butir ketentuan dalam UU Ciptaker.
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kunjungan Menaker tersebut guna memastikan pekerja perempuan pada sektor industri tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif serta untuk mengecek fasilitas laktasi dan perlindungan kesehatan bagi pekerja terutama saat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kunjungan Menaker tersebut guna memastikan pekerja perempuan pada sektor industri tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif serta untuk mengecek fasilitas laktasi dan perlindungan kesehatan bagi pekerja terutama saat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kepmenaker No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19 dinilai tidak sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Penyesuaian upah karyawan yang diakomodasi oleh keputusan tersebut tidak sejalan dengan salah satu butir ketentuan dalam UU Ciptaker.

Adapun, Pasal 88A ayat 3 UU Ciptaker berbunyi pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal upah yang disepakati lebih rendah atau bertentangan dengan aturan, kesepakatan tersebut batal dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam Kepmenaker No. 104/2021, diatur bahwa pengusaha yang secara finansial tidak mampu membayar upah yang biasa diterima pekerja karena terdampak Covid-19, dapat melakukan penyesuaian didasarkan kepada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Bagi perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah yang biasa diterima pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat melakukan kesepakatan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah. Kesepakatan itu dilakukan dengan ketentuan, tetap ada upah yang dibayarkan pada bulan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan dalam hal terjadimya penyesuaian upah, maka dalam kesepakatannya pengusaha diminta menginformasikan laporan keuangan perusahaan sehingga kerugian yang dialami diketahui secara bersama-sama.

"Ini tidak begitu sulit selama ada mens rea dari kedua sisi, baik pengusaha maupun pekerja," ujar Timboel, Minggu (15/8/2021).

Hal Ini perlu dilakukan sebagai bagian dari proses dunia usaha yang dibangun berdasarkan objektivitas dalam setiap musyawarah dalam mencari kesepatakan. Dia pun menyayangkan hal tersebut tidak dibunyikan dalam Kepmenaker No. 104/2021.

Pada masa pandemi, sambungnya, perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawan sesuai dengan perjanjian awal harus terbuka. Untuk membuat karyawan paham dengan kondisi perusahaan, Timboel menilai perusahaan perlu membuka laporan keuangan sehingga semuanya menjadi transparan.

"Selain itu, pengawas ketenagakerjaan diharapkan bisa menjalankan tugasnya dalam memastikan hukum bisa berjalan di lapangan," kata Timboel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper