Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat permintaan terhadap transportasi udara diproyeksikan tak banyak berubah pada periode perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 kendati penumpang yang sudah vaksin kedua bisa memilih untuk menunjukkan dokumen rapid antigen.
Pemerhati penerbangan Alvin Lie menilai hal itu dikarenakan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi rute intra Jawa dan Jawa-Bali. Alvin juga berpendapat kebijakan tersebut tak serta merta bisa mempengaruhi mobilitas masyarakat karena jumlah penerima vaksin kedua di Indonesia juga belum menyeluruh.
“Tidak banyak pengaruhnya sih [jumlah penumpang]. Warga yang sudah divaksinasi baru sekitar 20 persen kan,” ujarnya, Kamis (12/8/2021).
Selain itu, menurut Alvin, penerbitan kebijakan tersebut tetap saja bersifat diskriminatif seperti sebelumnya karena masih membedakan persyaratan bagi rute di Jawa – Bali dan di luar Jawa -- Bali. Pada kebijakan sebelumnya, syarat penumpang pesawat udara dalam melakukan perjalanan adalah menunjukkan dokumen PCR/Swab Test yang berlaku H-2.
Membandingkan dengan moda transportasi lainnya yakni kereta api, darat, dan laut yang dapat memilih rapid antigen selain PCR/Swab.
“Tetap saja diskriminatif ya. Penumpangnya sama-sama manusia. Virusnya tidak pilih-pilih pesawat dan rute. Semestinya peraturan berlaku utk semua rute dan semua moda. Selama ini moda Udara yang paling disiplin tentang keamanan, keselamatan dan prokes,” imbuhnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, pemerintah kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan transportasi udara selama PPKM Level 4 Jawa-Bali yang berlaku hingga 16 Agustus 2021. Syarat perjalanan bagi penumpang pesawat kini bisa menggunakan rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Namun, penumpang juga harus disyaratkan telah mendapatkan suntikan vaksin sebanyak dua dosis.
Ketentuan terbaru tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 17/2021 dan sesuai dengan Inmendagri No. 30/2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas No. 17/2021 dan 18/2021, dilakukan penyesuaian dengan diterbitkan dua SE Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Kedua SE Kemenhub tersebut yaitu SE Kemenhub No. 62/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No. 63/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan surat edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan," ujarnya.