Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan relaksasi operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diharapkan pelaku usaha pusat perbelanjaan diperkirakan bisa mencegah memburuknya bisnis setelah sebulan lebih tak mendapat izin buka.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap, pusat perbelanjaan dapat kembali mendapat izin operasi, setidaknya sesuai dengan kriteria kebijakan selama pemberlakuan PPKM mikro dan disertai dengan penyertaan bukti vaksinasi sebagai syarat masuk ke pusat perbelanjaan.
“Persyaratan wajib vaksinasi bagi siapa saja yang berada di pusat perbelanjaan dapat mendorong percepatan vaksinasi yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian kekebalan komunitas. Dengan demikian, Indonesia segera dapat keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun,” kata Alphonzus, Senin (9/8/2021).
Alphonzus mengatakan bahwa ketiadaan relaksasi bakal membuat bisnis pusat perbelanjaan kembali terpuruk tahun ini. Namun, dia mengatakan, syarat vaksinasi perlu disertai dengan kepastian bahwa vaksin tersedia dan mudah diakses bagi masyarakat Indonesia.
“Pemerintah juga harus memastikan sertifikat vaksinasi ataupun kelancaran serta keandalan sistem PeduliLindungi dapat benar-benar berjalan baik dan lancar, supaya tidak ada kendala pada saat melakukan verifikasi di lapangan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan bahwa relaksasi operasional pusat perbelanjaan bakal secara langsung berdampak pada ritel modern yang berlokasi di mal, terutama untuk toko serba ada dan toko produk nonpangan yang tidak bisa beroperasi selama PPKM level 4.
“Jika level PPKM diturunkan atau pemerintah memberi izin buka, kami harap konsumsi rumah tangga pada kuartal III/2021 ini tetap bisa tumbuh. Setidaknya bisa di angka 3 persen terlepas dari tekanan selama Juli,” katanya.