Bisnis.com, JAKARTA – Perum DAMRI telah menyesuaikan jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB sedangkan dari dalam Bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – pukul 21.00 WIB selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono mengatakan perseroan juga sudah memperketat pembatasan jumlah pelanggan pada tiap bus. Jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus. Dengan aturan pembatasan pelanggan ini, maka petugas DAMRI akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus.
“Sejak pemberlakuan PPKM Darurat ini, DAMRI telah menyesuaikan jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (4/8/2021).
Tak hanya itu selama masa PPKM, DAMRI juga memperketat dokumen syarat pelaku perjalanan seperti kelengkapan kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4.
Dia melanjutkan bagi pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.
“Selain itu, dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan masih menjadi syarat untuk pelanggan DAMRI, petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 54/2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Baca Juga
Perseroan mengajak seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat ini. DAMRI sebagai transportasi publik tetap hadir hanya untuk melayani kebutuhan yang sifatnya mendesak. DAMRI berharap upaya-upaya terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan ini dapat meminimalisir penyebaran virus di transportasi publik.
Layanan DAMRI akan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah. Perubahan operasional dan layanan DAMRI akan tetap disampaikan melalui website resmi www.DAMRI.co.id dan akun media sosial resmi di DAMRI Indonesia. Pelanggan juga dapat bertanya seputar layanan operasional dengan menghubungi call center 1500-825.