Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengapresiasi langkah pelaku dagang-el (e-commerce) yang mulai menyaring jenis produk yang bisa diperdagangkan lintas negara. Dia berharap kebijakan tersebut bisa diadopsi lebih luas oleh pelaku lainnya.
Hal ini dikemukakan Oke sebagai respons atas kebijakan Lazada Indonesia yang menutup akses impor untuk produk-produk dalam klaster tekstil dan fesyen, makanan, dan kerajinan tangan.
Perusahaan akan menutup akun pedagang dari luar negeri sehingga pedagang dalam negeri bisa optimal memanfaatkan peluang pasar yang ada. Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan oleh Shopee Indonesia terhadap 13 jenis produk yang banyak diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Hal tersebut tentunya merupakan inisiatif mereka dan perlu disambut baik karena bisa mengurangi ancaman produk murah yang mengganggu industri dalam negeri,” kata Oke, Rabu (4/8/2021).
Pemerintah sejauh ini memang belum mengatur ketentuan asal untuk barang-barang yang diperdagangkan di platform dagang-el. Upaya penyaringan produk asal negara lain diterapkan oleh perusahaan secara unilateral.
“Saya berharap marketplace yang punya platform cross border bisa mengikuti secara voluntary, terutama atas produk yang bisa diproduksi lokal,” kata Oke. Dia belum bisa berbicara banyak soal rencana pemerintah untuk merevisi peraturan mengenai perdagangan sistem elektronik.
Baca Juga
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan langkah penutupan keran impor yang dilakukan oleh sejumlah platform dagang-el merupakan langkah antisipasi menghadapi revisi Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Mereka sudah mulai ancang-ancang untuk mengurangi produk impornya menghadapi rencana Permendag No. 50/2020 yang sedang direvisi. Namun kalau ditiadakan tidak akan mungkin,” kata Ikhsan.
Karena itu, lanjut Ikhsan, pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di platform dagang-el tetap perlu dilakukan demi memastikan produk lokal bersaing dengan sehat dengan produk luar.
Sayangnya, Ikhsan mengatakan regulasi di dalam negeri belum mengakomodasi keikutsertaan atau intervensi pemerintah dalam pengawasan barang yang diperdagangkan melalui sistem elektronik.
“Harapannya di revisi Permendag No. 50/2020 mencakup pengawasan ini. Kami akan ikut awasi pembahasannya,” kata dia.