Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbang saat PPKM, Penumpang Wajib Tiba 3 Jam Sebelum Keberangkatan

PT Angkasa Pura I mengimbau penumpang untuk tiba di bandara 3 jam sebelum keberangkatan saat PPKM.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (persero) atau AP I mengimbau kepada pelaku perjalanan udara untuk tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan menyusul penerapan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan sektor transportasi menindaklanjuti penerapan kebijakan tersebut untuk menekan laju penularan Covid-19. Sebagai tindak lanjutnya, petugas bandara AP I bersama pemangku kepentingan dan komunitas bandara juga menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini untuk membantu mengurangi laju penularan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa perpanjangan PPKM Level IV ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (3/8/2021).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah seiring dengan perpanjangan PPKM level 1-4 hingga 9 Agustus 2021 masih merujuk kepada Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29/2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021. Aturan yang berlaku di setiap daerah Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26/2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

“Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3, pengguna moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin [minimal vaksinasi dosis pertama] dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” ujarnya.

Sementara untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 bagi moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Adita menegaskan Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kemenhub juga sudah menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Nomor 16/2021 dengan menerbitkan empat SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE Nomor 56/2021) Udara (SE No. 57/2021), Perkeretaapian (SE Nomor 58/2021) dan Laut (SE No. 59/2021) pada masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, Adita menegaskan keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper