Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp11,2 triliun untuk program Kartu Prakerja di semester II/2021.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan alokasi anggaran Program Kartu Prakerja untuk keseluruhan 2021 sebesar Rp20 triliun dengan sasaran 5,6 juta peserta.
“Anggaran Prakerja akan bertambah dari Rp20 triliun menjadi Rp21,2 triliun, sehingga jumlah mereka yang mendapat Kartu Prakerja dapat meningkat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, belum lama ini.
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menyampaikan bahwa gelombang 18 Kartu Prakerja akan segera dibuka.
“Gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu,” tulis akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu pun menyampaikan manajemen pelaksana tengah menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja terkait dengan tanggal pembukaan gelombang 18 Kartu Prakerja.
“Saat ini kami masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja terkait pembukaan gelombang 18,” katanya.
Louisa mengimbau kepada masyarakat yang telah memiliki akun di Kartu Prakerja namun selama ini belum lolos, untuk memperbarui data diri.
“Nanti ketika gelombang 18 dibuka, mereka hanya tinggal ikutan dalam seleksi,” jelasnya.
Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari insentif pelatihan senilai Rp1 juta, uang tunai sebesar R2,4 juta yang diberikan sebesar Rp600.000 selama empat bulan, dan insentif survei Rp150 ribu untuk tiga kali survei.
Bagi yang belum pernah mendaftar dan belum memiliki akun Kartu Prakerja, simak syarat dan cara pendaftarannya:
Syarat Daftar Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Keluarga) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara mendaftar:
1. Buka laman www.prakerja.go.id pada browser handphone atau perangkat lainnya.
2. Siapkan nomor KK serta NIK.
3. Lakukan verifikasi KTP.
4. Masukkan data diri dan nomor handphone.
5. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.
6. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar dalam waktu maksimal 25 menit.
7. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.
8. Pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang akan disampaikan melalui SMS.