Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono memastikan bahwa izin usaha pada sektor pertanian sudah menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Approach) sebagai tindak lanjut atas terbitnya UU Cipta Kerja, terutama dalam memberi kemudahan layanan selama pandemi Covid 19.
"Kementan secara konsisten terus meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara deregulasi peraturan seperti infrastruktur, aplikasi dan penyederhanaan waktu layanan serta komitmen usaha," ujar Kasdi dikutip dari siaran pers, Senin (2/8/2021).
Menurut Kasdi, kemudahan dan percepatan izin merupakan peluang strategis untuk meningkatkan produksi dalam negeri serta membuka akses layanan terhadap para pelaku usaha yang ingin menanamkan modal dan investasi dalam jumlah yang cukup besar.
"Jadi kita tidak saja pada posisi meningkatkan produktivitas, tetapi juga kita buka akses seluas-luasnya kemudahan untuk berusaha. Artinya keinginan investor untuk menanamkan modal lebih besar lagi bisa kita fasilitasi. Apalagi pertanian adalah sektor yang terbukti tangguh," katanya.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja No. 11/2020 telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS.
Di sisi lain, Kementan juga menerbitkan Permentan No.15/2021 tentang Standar Kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan usaha dalam menghindari terjadinya risiko serta memastikan keamanan konsumen pengguna barang/jasa.
"Bahkan secara rutin kami melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan yang saat ini berjalan. Kementan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 759/2020 tentang Tim Reformasi Regulasi Review NSPK Dan Bisnis izin usha serta menetapkan Relaksasi aturan terkait situasi pandemi covid 19," tambahnya.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Lestari Indah mendukung upaya Kementan dalam mempermudah semua layanan dan izin usaha di sektor pertanian. Menurutnya, kemudian tersebut sudah sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo terhadap semua Kementerian agar membuka peluang investasi secara luas.
"Presiden meminta agar semua Kementerian memangkas jumlah perizinan berusaha, kemudian menyederhanakan prosedurnya, lalu menerapkan konsep berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah," katanya.
Meski demikian, Lestari mengatakan bahwa semua kemudahan izin berusaha ini akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan. Jadi, kata Lestari, pelaku usaha tidak bisa bertindak kerja di luar aturan.
"Inilah prinsip dasar perizinan berusaha yang berbasiskan pada risiko Undang Undang Cipta Kerja. Semua sudah diatur untuk kemudahan dan pengawasan," katanya.
Lestari menambahkan standar usaha harus sesuai dengan UUCK pasal 9 ayat 4/5 yang meliputi standar usaha dengan resiko MR dan MT. Kemudian standar produk juga harus sesuai UUCK pasal 10 ayat 3 dengan menerapkan semua aturan turunannya.