Bisnis.com, JAKARTA – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang kini dinamakan PPKM level 4, diperkirakan dapat berdampak pada melambatnya penerimaan pajak serta terjadinya potensi shortfall.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menjelaskan kontraksi pertumbuhan ekonomi akibat pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat, pada akhirnya akan berdampak juga pada penerimaan pajak.
“Dengan adanya PPKM Darurat dan juga pembatasan atau restriksi kegiatan masyarakatm tentu juga akan berdampak terhadap aktivitas perkekonomian, dan pada muaranya akan berdampak terhadap potensi proyeksi penerimaan pajak,” jelas Yusuf pada CORE Midyear Review 2021 secara virtual, Selasa (27/7/2021).
Sebagaimana dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 2020, penerapan PPKM level 4 dan 3 di berbagai daerah, kata Yusuf, dapat menyebabkan terkoreksinya penerimaan pajak di akhir 2021 nanti.
Dari data Kementerian Keuangan yang diolahnya, Yusuf mencatat pertumbuhan penerimaan pajak baik di sektor manufaktur, perdagangan, dan jasa keuangan sama-sama mengalami kontraksi yang cukup dalam selama penerapan PSBB di 2020 dan PPKM di 2021.
“Jadi shortfall-nya kemungkinan akan mengulangi di tahun lalu. Apalagi kalau kita lihat penerimaan pajak per sektor masih kontraksinya cukup dalam ketika pemerintah melakukan restriksi pergerakan masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, CORE Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi di sepanjang 2021 di kisaran 2,5 persen-3,5 persen. Proyeksi tersebut dipangkas dari proyeksi sebelumnya yaitu sekitar 3 persen.