Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Covid-19 Ajari Masyarakat Dampak Perubahan Iklim

Pandemi Covid-19 adalah suatu paralel yang baik dalam melihat perubahan iklim. Karena perubahan iklim bukan masalah satu negara saja, namun dunia.
Ilustrasi perubahan iklim/Istimewa
Ilustrasi perubahan iklim/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut pandemi Covid-19 merupakan paralel dari perubahan iklim, karena terjadi dalam skala global.

“Pandemi Covid-19 adalah suatu paralel yang baik dalam melihat perubahan iklim. Karena perubahan iklim bukan masalah satu negara saja, namun dunia. Ketika kita mencoba untuk pulih dari pandemi, itu juga merupakan paralel dari upaya untuk memperbaiki masalah perubahan iklim yang sama-sama kita hadapi di dunia,” ujar Febrio pada International Climate Change Conference secara virtual, Kamis (22/7/2021).

Febrio lalu menegaskan bahwa untuk menghadapi risiko perubahan iklim, maka dibutuhkan inisiatif dari seluruh negara di dunia, bukan hanya satu saja.

“Pandemi Covid-19 merupakan pelajaran terbesar karena mempengaruhi kehidupan semua orang, maka itu untuk mengatasinya tidak bisa dilakukan oleh satu negara saja,” jelasnya.

Di dalam negeri, Febrio mengatakan agenda perubahan iklim telah disertakan di kebijakan fiskal Indonesia sejak 2016. Contohnya, penandaan anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim atau climate budget tagging (CBT).

Adapun, sejak 2016, kebijakan tersebut mengatur 4,1 persen alokasi anggaran diberikan untuk anggaran program perubahan iklim.

Sementara, di sisi perpajakan pemerintah memberikan serangkaian fasilitas perpajakan (tax holiday) atau pembebasan dan pengurangan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak impor, serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan listrik.

Hal tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat agar bergeser menuju penggunaan kendaraan dengan emisi rendah dan ramah lingkungan.

“Kami juga punya insentif perpajakan untuk green private investment [investasi swasta hijau] seperti diskon pajak 100 persen untuk hingga 20 tahun, tergantung dengan jumlah investasi, bagi 17 industri pelopor termasuk teknologi hijau,” tuturnya.

Dia juga menyebut rancangan pajak karbon yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam agenda mitigasi perubahan iklim.

Di sisi pembiayaan, pemerintah telah menerbitkan green sukuk atau sukuk hijau untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan

“Tidak lupa, ada juga green climate fund yang telah kami lakukan di BKF. Kami juga telah mendirikan Indonesia Environment Fund. Banyak inisiatif yang sudah kami lakukan sejak beberapa tahun yang lalu, dan ini menjadikan Indonesia tidak membangun dari nol lagi, karena sudah banyak program yang berjalan,” imbuh Febrio.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper