Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengetatan Perjalanan Idul Adha dan PPKM, Lion Air Sesuaikan Frekuensi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Surat Edaran (SE) baru pengetatan syarat perjalanan pada libur hari raya Iduladha 1442 Hijriah mulai tanggal 18  Juli - 25 Juli 2021.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air Group mengeklaim selalu menyesuaikan frekuensi terbang dengan jumlah permintaan pasar selama pembatasan mobilitas masyarakat pada libur Iduladha serta potensi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan kebijakan pemerintah tersebut tak terhindarkan lagi sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19.

“Kaitannya kebijakan tersebut ke bisnis adalah hal lazim. Maka Lion Air Group melakukan adaptasi. Untuk frekuensi terbang [layanan penerbangan], disesuaikan dengan jumlah permintaan pasar,” ujarnya, Minggu (20/7/2021).

Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Surat Edaran (SE) baru pengetatan syarat perjalanan pada libur hari raya Iduladha 1442 Hijriah mulai tanggal 18  Juli - 25 Juli 2021.

Surat Edaran (SE) No.53/2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE No.45/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, mulai berlaku 19 Juli 2021.

SE ini bertujuan membatasi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai tanggal 18 - 25 Juli 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan poin penting perubahan surat edaran sebelumnya, terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri.

Diantaranya khusus selama masa libur hari raya Iduladha, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Kemudian juga bagi keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

“Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP] atau Surat Keterangan dari pemerintah daerah setempat atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (20/7/2021).

Tak hanya itu, sambungnya, untuk pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, juga wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper