Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Didesak Sederhanakan Struktur Tarif Cukai

Risky mengatakan dalam rangka mendukung ketercapaian RPJMN 2020-2024, simplifikasi strata tarif CHT perlu segera diterapkan sedini mungkin.
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan bahwa simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) penting dilakukan. Struktur saat ini yang terdiri dari 10 lapisan dinilai kurang efektif dalam mengurangi konsumsi tembakau di Indonesia.

“Dari penelitian menunjukkan, sistem the multilayer bahkan dapat meningkatkan prevalensi perokok aktif karena penerapan harga rokok di pasaran cenderung lebih rendah dibandingkan dengan strata tarif CHT yang lebih simpel,” katanya melalui siaran pers, Selasa (20/7/2021).

Menurutnya, konsumsi tembakau menimbulkan eksternalitas negatif, termasuk kemunculan berbagai macam penyakit akibat paparan asap rokok. Maka itu, pengendalian konsumsi rokok perlu segera dilakukan.

Risky mengatakan dalam rangka mendukung ketercapaian RPJMN 2020-2024, simplifikasi strata tarif CHT perlu segera diterapkan sedini mungkin. “Apalagi mengingat pentingnya simplifikasi strata tarif CHT ini terhadap efektivitas pengendalian konsumsi rokok termasuk kepada anak-anak,” katanya.

Dia juga menyebut simplifikasi strata tarif CHT dapat dilakukan secara bertahap setiap tahun hingga menuju 2024 sesuai dengan rencana yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Asisten Deputi Fiskal Gunawan Pribadi mengatakan kebijakan CHT yang dijalankan oleh pemerintah saat ini sudah mengarah pada penyederhanaan struktur tarif CHT. “Kita memang saat ini mengarahnya kepada simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, karena sistem ini lebih best practice dan memberi benefit,” katanya.

Gunawan mengatakan simplifikasi struktur tarif CHT menjanjikan sistem yang tidak memihak, dan memudahkan administrasi dan pengawasan oleh pemerintah. Gunawan juga mengungkapkan bahwa beberapa penelitian menunjukkan bahwa simplifikasi dapat meningkatkan pendapatan negara.

“Dari sisi Kemenkeu sudah mengeluarkan PMK 146/2017 tentang CHT, yang di sini sebetulnya ada roadmap penyederhanaan struktur tarif. Namun saat mau berlaku pada 2019, pada 2018 terbit PMK 156/2018 yang membatalkan roadmap simplifikasi,” katanya.

Gunawan berharap peta jalan industri hasil tembakau yang telah dirumuskan berkali-kali oleh berbagai kementerian terkait dapat dijalankan dan tidak dibatalkan lagi. Dia mengatakan pihaknya sedang dalam proses penyusunan roadmap industri hasil tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper