Bisnis.com, JAKARTA — Pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta bisa mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diterbitkan secara kolektif atau massal dari perusahaan aplikator sebagai persyaratan wajib selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa–Bali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan khusus SRTP untuk driver ojol pembuatannya akan dilakukan secara massal oleh Dishub DKI Jakarta. Menurutnya pengemudi cukup hanya dengan memiliki satu STRP saja yang sudah didaftarkan oleh perusahaan aplikator.
“Khusus pengemudi ojek, kami koordinasi dengan kadishub. Sifatnya adalah STRP-nya akan dibuat secra massal. Jadi dengan1 STRP, itu sudah didaftarkan langsung aplikator ke kadishub. Tak akan mengeluarkan secara pribadi atau personal,” ujarnya, Rabu (14/7/2021).
Budi juga menjelaskan ojol masih dapat mengangkut penumpang selama PPKM, tetapi penumpang yang diangkut juga harus dapat menunjukkan STRP yang masuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bahwa STRP bagi para pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online tersebut telah terbit. STRP bagi seluruh pengemudi ojol itu, lanjutnya, diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Saat ini untuk STRP Ojol sudah diterbitkan ya baik dari perusahaan Gojek, Grab, Maxim maupun Shopee," tuturnya.
Sebagai informasi, mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang baru yakni No.49/2021, perjalanan rutin di wilayah aglomerasi dengan menggunakan moda transportasi darat, termasuk ojol, diwajibkan menyertakan STRP atau surat tugas.
Dalam SE baru ini memang terdapat tambahan persyaratan bagi pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Tambahan syarat bepergian dengan moda transportasi darat inilah yang diberlakukan untuk naik ojol dan taksi online.
Dalam hal ini, tidak semua orang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online selama masa PPKM Darurat sebagaimana aturan terbaru dalam SE No.49/2021. Pada aturan itu disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.