Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperbarui regulasi terkait fasilitas bea, cukai, dan perpajakan impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. Di dalamnya terdapat oksigen hingga favipiravir yang masuk dalam kelompok obat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK No 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
“Untuk mengantisipasi kebutuhan beberapa jenis barang yang akan digunakan pandemi Covid-19 serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyempunaan,” tulis pertimbangan PMK yang dikutip pada Rabu (14/7/2021).
Berdasarkan pasal I, lampiran huruf A PMK 34 menjadi bagian yang tidak terpisahkan pada adendum beleid terbaru.
Lalu saat PMK 92 berlaku, permohonan untuk mendapatkan pembebasan pungutan untuk keperluan pandemi dan tercantum pada regulasi, pemrosesannya diselesaikan sesuai dengan PMK 34.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis PMK yang disahkan pada 12 Juli.
Berdasarkan lampiran PMK 92, ada lima kelompok jenis barang yang diberikan fasilitas. Semuanya adalah test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri.