Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Commuter Perketat Pemeriksaan Dokumen Penumpang KRL

KAI Commuter memastikan seluruh penumpang KRL memenuhi syarat perjalanan yang diatur dalam SE No. 50/2021.
Penumpang KRL Commuter Line Bogor-Jatinegara KA6115 berdesakan,d an tanpa jarak yang berisiko tertular Covid-19./Twitter @annmaart20
Penumpang KRL Commuter Line Bogor-Jatinegara KA6115 berdesakan,d an tanpa jarak yang berisiko tertular Covid-19./Twitter @annmaart20

Bisnis.com, JAKARTA – KAI Commuter melakukan pemeriksaan ketat terkait dokumen perjalanan penumpang KRL di seluruh stasiun. Adapun, jumlah penumpang KRL di seluruh stasiun pada Selasa pagi (13/7/2021) tak berbeda jauh dengan kondisi pada Senin (12/7/2021).

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan kondisi di seluruh stasiun pada Selasa (13/7) pagi ini terpantau lancar dan tertib. Menurutnya, calon pengguna KRL sudah mempersiapkan dokumen perjalanan sebagaimana syarat yang tertuang dalam SE No. 50/2021. Sejak pagi, petugas di seluruh stasiun sudah memeriksa dengan teliti dokumen perjalanan tersebut.

“Hingga pukul 09.00 WIB, KAI Commuter mencatat jumlah pengguna KRL di seluruh stasiun mencapai 45.845 orang. Angka ini tidak jauh berbeda dengan Senin [12/7/2021] kemarin yaitu 41.362 orang,” ujarnya, melalui keterangan resmi, Selasa (13/7/2021).

Anne menekankan selama PPKM Darurat ini penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan petugas di stasiun. Menjaga jarak, memakai masker ganda, mencuci tangan adalah hal yang terus dilakukan seluruh pengguna KRL. Petugas juga akan melakukan penyekatan baik di stasiun maupun di dalam KRL apabila sudah memenuhi kuota.

KAI Commuter mengajak para calon pengguna untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan bagi masyarakat yang khusus bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah.
Dokumen tersebut adalah salah satu dari Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari instansi maupun perusahaan tempat bekerja dengan dilengkapi tanda tangan dan cap basah. Setiap surat agar dilengkapi dengan tanda tangan dan nama pemberi tugas, serta nama calon pengguna KRL sebagai penerima tugas.

Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal upayakan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper