Bisnis.com, JAKARTA - Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki masyarakat khususnya para pegawai untuk memasuki area Jakarta selama PPKM Darurat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin telah merilis surat edaran baru yang mewajibkan para pengguna angkutan darat dan perkeretaapiaan khususnya di kawasan aglomerasi wajib memiliki STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Khusus di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta memastikan driver ojek online dan taksi online serta penumpangnya wajib memiliki STRP selama penerapan PPKM Darurat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh komponen terkait harus sesuai aturan yang berlaku. Syarat tersebut khusus bagi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan wajib ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.
Ketika Bisnis.com mencoba melakukan pemesanan perjalanan via aplikasi Gojek, Sabtu (10/7/2021), platform tersebut telah menambahkan informasi mengenai kewajiban membawa STRP tersebut bagi para calon penumpang.
"Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja jika ke JKT. Driver bisa batalin kalo gak dibawa," tulis Gojek di halaman pemesanan.
Baca Juga
Lebih lanjut perusahaan menginformasikan khusus bagi pelanggan yang berdomisilu di Jabodetabek bahwa berdasarkan Kepgub DKI Jakarta No. 875/2021 dan SK Kadishub DKI Jakarta No. 259/2021, mulai 5 Juli 2021, layanan transportasi Gojek, seperti GoCar, GoCar L, GoRide dan GoBluebird, masih tetap beroperasi dengan protokol ketat.
Adapun aturan yang dimaksud antara lain, layanan GoCar dapat digunakan dengan kapasitas maksimal 3 orang (2 penumpang, 1 mitra driver), layanan GoCar L dan GoBluebird dapat digunakan dengan kapasitas maksimal 4 orang (3 penumpang, 1 mitra driver), dan layanan GoRide tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan #ProteksiEkstra mitra driver dan pelanggan.
"Selain itu warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan menuju dan di area DKI Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP]. Mitra driver Gojek berhak melakukan pembatalan perjalanan apabila pelanggan tidak memiliki STRP," tulis Gojek.