Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah aturan baru bagi pelaku perjalanan di kawasan aglomerasi selama PPKM Darurat. Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 49/2021 untuk transportasi darat dan SE No. 50/2021 untuk transportasi kereta api.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kedua SE tersebut akan berlaku Senin pekan depan atau 12 Juli 2021. Hal itu bertujuan untuk memberikan kesempatan semua pihak agar dapat bersiap.
"Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan. Jadi baru akan berlaku tanggal 12 ini untuk memberikan kesempatan seluruh operator melakukan persiapan dan tentunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang," ujarnya, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, dikeluarkannya surat edaran baru yang merupakan revisi dari SE No.42/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perketaapiaan dan SE No.43/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat ini merupakan upaya untuk terus menekan angka mobilitas di kawasan aglomerasi yang masih tinggi.
"Kalau kita lihat data sampai dengan 8 Juli 2021 untuk DKI Jakarta saja hari pertama 6 Juli penurunannya mencapai 22,8 persen, hari kedua 7 Juli 22,6 persen, di hari ketiga 8 Juli malah lebih kecil 16,7 persen. Jadi rasanya malah trennya justru makin banyak pergerakannya," katanya.
Oleh karenanya, dia menyebut nantinya sektor-sektor yang akan bisa bergerak sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam instruksi Mendagri yakni sektor esensial maupun kritikal sudah dibuat lebih spesifik dan akan jadi rujukan sektor transportasi maupun pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Baca Juga
Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan tambahan yang terdapat dalam poin 6 Surat Edaran No. 49/2021:
6a) perjalanan rutin moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Adapun, Surat Edaran No.50/2021 berisi penambahan ketentuan di poin 4 sebagai berikut:
4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.