Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Percepat Penyaluran Bansos, Kepala Daerah Diminta Tak Ragu Lakukan Pengetatan Mobilitas

Kepala daerah diminta untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta tidak ragu-ragu menjalankan pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19.a
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./ANTARA-Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./ANTARA-Puspen Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para kepala daerah mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu kepala daerah juga diminta untuk tanpa ragu menjalankan pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No,15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat.

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro menerangkan, Pemda harus meningkatkan sosialisasi PPKM Darurat dan tetap berhati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian.

"Dan agar Pemda mengeluarkan Bansosnya," katanya melalui keterangan resmi, Rabu (7/7/2021).

Menurutnya,  berdasarkan Inmendagri, kepala daerah diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, dan jika terdapat kebutuhan tambahan pendanaan maka bsa mengambil sejumlah langkah.

Pertama, rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial.

Kedua, tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.

Terkait percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Suhajar meminta para bupati dan walikota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu yang tidak kalah penting, katanya, kepala daerah diminta melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

"Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya gubernur, bupati dan walikota menugaskan sekda sebagai ketua panitia anggaran," tambahnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper