Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat! Naik DAMRI Harus Bawa Kartu Vaksin dan Antigen

Seperti diketahui, pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat pada 3–20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini juga mensyaratkan wajib vaksinasi bagi pelaku perjalanan.
Bus DAMRI. /DAMRI
Bus DAMRI. /DAMRI

Bisnis.com, JAKARTA — DAMRI (Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia) sebagai perusahaan armada bus terbesar di Indonesia menegaskan akan mematuhi ketentuan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. 

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono mengatakan penerapan PPKM Darurat ini diberlakukan mengingat lonjakan kasus Covid-19 makin cepat imbas varian baru Delta yang masuk ke Indonesia.

Dia menegaskan, sebagaimana penjelasan pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang disampaikan pada 1 Juli 2021, moda transportasi umum, dalam hal ini termasuk DAMRI, wajib memberlakukan pengaturan kapasitas bus maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

"Selain itu, pelanggan perjalanan domestik yang menggunakan bus DAMRI diimbau agar menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I serta menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan," katanya dalam siaran pers, Jumat (2/7/2021).

Terlepas dari itu, Sidik menambahkan bahwa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelanggan di antaranya adalah menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta tidak berbicara di dalam bus. 

Hal tersebut, ujarnya, dilakukan dalam upaya menjadikan perjalanan DAMRI sehat, selamat, nyaman, dan aman.

"Persyaratan lainnya adalah pelanggan dalam keadaan sehat, tidak sedang flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius," tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat pada 3–20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini juga mensyaratkan wajib vaksinasi bagi pelaku perjalanan.

Berdasarkan salinan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat, pemerintah ikut mengatur perlaku perjalanan domestik dengan menggunakan moda transportasi jarak jauh baik pesawat, bus hingga kereta api.

“Harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” tulis salinan tersebut dikutip Kamis (1/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper