Bisnis.com, JAKARTA — KAI Commuter bakal melanjutkan tes rapid antigen secara acak menyusul adanya tren penurunan jumlah pengguna KRL sejak dimulainya kebijakan tersebut di enam stasiun.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan dari data KAI Commuter hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (24/6/2021), volume pengguna KRL tercatat ada 131.593 orang atau berkurang sebesar 6 persen. Menurutnya, tren penurunan ini juga sejalan dengan aturan dari pemerintah yang meminta masyarakat kembali beraktivitas dari rumah selain tentunya dengan adanya tes acak antigen.
“Dari data yang ada, Kami mengimbau untuk menggunakan KRL sebagai alat transportasi untuk mereka yang benar-benar masih harus beraktivitas di luar rumah maupun memiliki keperluan mendesak dengan tertib mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (25/6/2021).
Adapun Tes acak antigen di stasiun KRL telah dilakukan sejak Senin (21/6/2021) lalu. Hingga Jumat (25/6/2021) pagi ini sudah ada 684 orang calon pengguna KRL yang melakukan tes acak antigen dengan hasil 33 orang dilarang naik KRL karena positif.
Adapun Tes antigen acak dilakukan di empat stasiun keberangkatan, yakni Stasiun Bogor, Bekasi, Cikarang, dan Tangerang pada pagi hari, serta Stasiun Tanah Abang dan Manggarai pada sore hari. Layanan tambahan ini berlangsung hingga Minggu, 27 Juni 2021 mendatang.
Jumlah tes yang disiapkan KAI Commuter adalah sekitar 150 tes per hari untuk enam stasiun tersebut. Namun untuk kemarin (Senin), jumlah tes yang disiapkan dapat mencapai 200 tes mengingat volume pengguna yang lebih tinggi dibanding hari-hari lain.
Sementara itu, dalam upaya mencegah penularan virus Corona di transportasi umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah kapasitas jumlah tes acak khususnya bagi penumpang bus di terminal dari yang saat ini sebesar 10 persen dari jumlah penumpang harian guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.
Baca Juga : Senin 21 Juni, Penumpang KRL Turun 13 Persen |
---|
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan saat ini, kemenhub masih mengacu kepada aturan lama yakni Surat Edaran (SE) dari Satgas No.12/2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mengacu kepada aturan tersebut, tuturnya, perjalanan darat dan dalam kota (aglomerasi) memang tidak diwajibkan melampirkan dokumen kesehatan berupa rapid antigen, PCR/Swab Test serta GeNose. Oleh karena itu, Kemenhub, menginisiasi adanya tes acak di KRL dan perjalanan bis antar kota.