Bisnis.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja berencana untuk menjalin kerja sama terkait dengan pemberian fasilitas pelatihan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami pembatasan penempatan kerja akibat pandemi Covid-19.
Pasalnya, BP2MI menyatakan bahwa berdasarkan data tahun 2020 hampir 120.000 PMI telah memanfaatkan Program Kartu Prakerja. Hal tersebut disampaikan saat berkunjung ke kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
“Dengan upskilling melalui prakerja, CPMI akan lebih berkualitas dan memiliki nilai lebih tinggi,” ujar Airlangga seperti yang dikutip dalam siaran pers, Jumat (25/6/2021).
Tidak hanya itu, selain memberikan program pelatihan untuk calon PMI, BP2MI dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja juga berencana untuk membuka 92 titik layanan pendampingan bagi Purna PMI di seluruh Indonesia.
Layanan pendampingan ini diharapkan dapat mendorong Purna PMI untuk mengakses Program Kartu Prakerja, sehingga dapat memperoleh pelatihan dalam rangka skilling, re-skilling, maupun upskilling. Hal tersebut diharapkan dapat membantu Purna PMI agar bisa mendapatkan pekerjaan baru di Indonesia, dan tidak jatuh menjadi pengangguran setelah kepulangan.
Selain kerja sama, pertemuan tersebut membahas terkait perlunya penguatan kebijakan pelindungan PMI dan keluarga, terutama dalam hal penanganan keberangkatan dan kepulangan PMI pada masa pandemi Covid-19 secara global, serta selanjutnya untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga
“Concern kita adalah pada keberangkatan dan pulangnya pekerja migran. Hal ini harus termonitor dan kita juga harus bisa memprediksi, sehingga kesiapan daerah dapat ditingkatkan,” tutur Airlangga.
Menurutnya, harus ada roadmap untuk membantu meningkatkan keterampilan masyarakat di daerah yang menjadi kantong Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan pelatihan yang dapat melengkapi kebutuhan pelatihan bagi CPMI agar dapat meningkatkan peluang sektor bekerja di luar negeri.
Adapun, pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya pembatasan penempatan PMI di beberapa negara pada 2020. BP2MI mencatat hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI di 2020 sebesar 59 persen, dan penurunan remitansi sebesar 17,5 persen dibandingkan dengan 2019.
Pada Maret 2020, pemberlakuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Keputusan Menaker) No. 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, menyebabkan jumlah penempatan PMI menurun.
Namun, jumlah penempatan mulai mengalami kenaikan ketika Keputusan Menaker No. 151/2020 dicabut, dan diganti dengan Keputusan Menaker No. 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Adaptasi Masa Kebiasaan Baru. Meski mulai mengalami kenaikan, jumlah penempatan PMI masih lebih rendah dibandingkan dengan sebelum terjadi pandemi.