Bisnis.com, JAKARTA — Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) buka suara terkait dengan tudingan bahwa perusahaan itu menelantarkan sejumlah tenaga kerja dengan tidak melakukan pembayaran upah selama 5— 8 bulan.
Corporate Secretary Perum Damri Sidik Pramono mengatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan tengah tidak baik semenjak pandemi Covid-19 melanda pada Maret 2020.
Selain itu, kondisi tersebut diperparah dengan pengurangan mobilitas dimana terjadi penurunan aktivitas transportasi massal yang menjadikan kondisi keuangan perusahaan tidak baik.
"Untuk pertama kalinya dalam 5 tahun terakhir perusahaan mencatat kerugian. Kondisi tersebut memaksa direksi untuk melakukan berbagai hal, termasuk memutuskan adanya penangguhan/penundaan pembayaran sebagian upah bagi karyawan perusahaan, termasuk direksi," katanya kepada Bisnis, Kamis (17/6/2021).
Kendati begitu, Sidik menegaskan bahwa hal tersebut bersifat penundaan sehingga dicatat sebagai utang perusahaan. Jika pada saatnya nanti kondisi membaik, kewajiban perusahaan tentu akan dipenuhi.
Dia menyatakan telah mengomunikasikan kondisi tersebut kepada serikat pekerja. "Tidak benar jika dinyatakan para pekerja kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen, terlebih jika itu dinyatakan karena ketua serikat pekerja dimutasikan ke Papua."
Sebelumnya, Perusahaan Umum DAMRI diduga melakukan pengabaian terhadap buruh alih daya dan pekerja tetapnya selama pandemi Covid-19. Sejumlah tenaga kerja melaporkan tidak menerima pembayaran upah selama 5 bulan sampai dengan 8 bulan.
“Barangkali Menteri BUMN tidak tahu ada pengabaian hak-hak pekerja baik di pusat maupun daerah, Damri tidak membayarkan upah 5—8 bulan. Bisa jadi ini akal-akalan direksi yang tidak diketahui pemerintah,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Iswan Abdullah dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021).
Dia menyebut mayoritas pekerja yang tidak menerima upah merupakan sopir. Tak hanya itu, DAMRI dituding membayar upah bagi pegawainya di bawah batas minimum akibat adanya pemotongan gaji sejak pandemi.