Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hingga Mei 2021, Baru Terbangun 147 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

Stasiun pengisian kendaraan listrik dapat ditemui di beberapa area, seperti SPBU, SPBG, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan area parkir.
SPKLU PLN. /Kementerian BUMN
SPKLU PLN. /Kementerian BUMN

Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus mendorong penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan bahwa hingga Mei 2021, baru tersedia 147 unit stasiun pengisian kendaraan bermotor listrik yang tersebar di 119 lokasi.

Stasiun pengisian tersebut dapat ditemui di beberapa area, seperti SPBU, SPBG, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan area parkir.

"Sumatra baru ada 3 unit, Banten 15 unit, DKI Jakarta 70 unit, Jawa Barat 22 unit, Jawa Tengah dan Yogyakarta 13 unit, Jawa Timur dan Bali 23 unit, dan Sulawesi Selatan 1 unit," ujar Ida dalam acara Indonesia Energy Efficiency and Conservation Conference & Exhibition 2021, Rabu (16/6/2021).

Menurutnya, jumlah tersebut masih cukup jauh dari target pembangunan infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik yang direncanakan pada tahun ini.  

Berdasarkan rancangan Grand Strategi Energi Nasional, pemerintah menargetkan pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) mencapai 572 unit dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) sebanyak 3.000 unit pada 2021.

Oleh karena itu, Ida mendorong badan usaha untuk memanfaatkan peluang bisnis dalam penyediaan dan pengoperasian SPKLU.  

"Kalau dibandingkan target 572 unit, ini merupakan peluang bagi badan usaha untuk kembangkan sampai 572 unit dari saat ini sudah terbangun 147 unit," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero). Namun, dalam pelaksanaan penugasan tersebut, PLN dapat bekerja sama dengan BUMN dan atau badan usaha lainnya.

SPKLU disediakan oleh badan usaha SPKLU, yaitu pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) terintegrasi dan pemegang IUPTL penjualan yang memiliki wilayah usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU.

Sesuai dengan peraturan menteri tersebut, badan usaha yang mendirikan SPKLU akan diberikan insentif, antara lain keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan/atau jaminan langganan tenaga listrik, serta pembebasan rekening minimum selama  2 tahun pertama kepada badan usaha SPKLU, badan usaha SPBKLU, dan pemilik instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper