Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Terbitkan Aturan Pengenaan Denda bagi Smelter yang Molor

Pemerintah akhirnya merilis pedoman terkait pengenaan denda terhadap pembangunan proyek smelter mineral logam yang terlambat di masa pandemi Covid-19.
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan mengenai pedoman pengenaan denda terhadap proyek smelter mineral logam yang mengalami keterlambatan pembangunan fisik di masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 104.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Juni 2021.

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Mineral Logam yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90 persen pada dua periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dikenakan denda administratif dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19," demikian tertulis dalam Kepmen baru tersebut yang dikutip, Jumat (11/6/2021).

Denda administratif yang dimaksud dikenakan dari nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri selama 6 bulan pada 2 dua periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Namun demikian, denda administratif tidak dikenakan terhadap jenis kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan dokumen laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian oleh verifikator independen.

Jenis kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Covid-19 terdiri atas:

  1. Procurement, dengan subkegiatan:
  2. Fabrication; dan
  3. Delivery;
  4. Construction, dengan subkegiatan:
  5. Mobilization of Material, Equipment, Tools, and/or Manpower;
  6. Temporary Facility for Construction;
  7. Preparation of Work;
  8. Work Execution; dan
  9. Completion of Work and/or Mechanical Completion; dan
  10. Commissioning, dengan subkegiatan:
  11. Mobilization of Equipment, Tools, and/or Manpower; dan
  12. Mobilization of Commissioning Material.

Adapun, denda administratif dihitung dengan formula sebagai berikut: denda = ((90% – A – B)/90%) x 20% x C

Keterangan:

A: persentase capaian kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi oleh Verifikator Independen pada periode evaluasi.

B: total bobot persentase atas kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Covid-19 sesuai hasil verifikasi oleh Verifikator Independen pada periode evaluasi.

C: nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri pada periode evaluasi.

Sementara itu, laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian oleh verifikator independen wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara paling lambat 30 hari kalender sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku.

Denda administratif disetorkan secara bertahap ke kas negara melalui bank persepsi dan wajib diselesaikan paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya surat perintah mengenai pembayaran denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper