Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Damri Melayani Rute Bandara Komodo ke Labuan Bajo, Ini Jadwalnya

Trayek Bandara Komodo menuju Labuan Bajo menjadi opsi transportasi bagi wisatawan yang hendak menuju daerah wisata.
Bus Damri. /Bisnis.com
Bus Damri. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Damri menambah jaringan trayek di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur dengan adanya pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Indonesia yang bisa mendukung selama pandemi Covid-19.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono mengatakan angkutan KSPN yang dilayani Damri untuk mendukung KSPN tersebut adalah Bandara Internasional Komodo menuju Labuan Bajo. Dengan jadwal keberangkatan dari Bandara Internasional Komodo mulai Pukul 07.00 hingga Pukul 16.00 WITA. Tarif yang dikenakan sebesar Rp10.000.

“Pelanggan yang hendak menikmati keindahan Labuan Bajo dapat memesan tiket melalui loket Damri yang terdapat di Bandara Internasional Komodo, atau melalui portal tiket.damri.co.id serta melakukan pembayaran di berbagai platform digital seperti DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, Traveloka, RedBus, GoPay, Mandiri, Visa, dan Mastercard, serta gerai Indomaret di seluruh Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (2/6/2021).

Adapun KSPN merupakan kawasan yang digaungkan pemerintah sebagai lokasi wisata unggulan atau “Bali Baru”, yang memiliki fungsi utama pengembangan pariwisata yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Salah satu yang ditetapkan adalah wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, terletak di Pulau Flores yang terdapat di Nusa Tenggara Timur.

Wisata Labuan Bajo yang digemari masyarakat ini menyuguhkan keindahan alam yang natural, mulai dari sisi pulau, pantai, dan keindahan laut yang beragam.

Dengan tarif terjangkau, konsistensi Damri dalam menjalankan operasional bus sehat dibuktikan dengan pramudi dan petugas yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Kemudian pengaturan jadwal kerja atau jam kerja pramudi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat 1, di mana pramudi Damri bekerja maksimal 8 jam sehari.

Berikutnya, pengaturan istirahat berdasarkan UU No.22/2009 Pasal 90 ayat 2, 3, dan 4 bahwa pramudi wajib melakukan istirahat selama 30 menit setelah 4 jam mengemudikan kendaraan.

Hal tersebut sejalan dengan komitmen Damri agar terus memberikan pelayanan terbaik sesuai standar protokol kesehatan yang mengutamakan aspek 5K, yaitu keselamatan, ketepatan, keamanan, kenyamanan, dan kesehatan pelanggan dan pramudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper