Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Prediksi Butuh 132.000 Mobil Listrik untuk Operasional hingga 2030

Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pengenaan biaya pengujian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang lebih murah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengendarai mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). /ANTARA FOTO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengendarai mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). /ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA– Kementerian Perhubungan memperkirakan total kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132.000 unit kendaraan roda empat hingga 2030.

Perkiraan tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi KBLBB sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.

“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 kota percontohan di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (27/5/2021).

Budi mengatakan peta jalan yang telah disusun Kemenhub tersebut untuk mendukung percepatan Program KBLBB untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Untuk mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan insentif fiskal berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang

Contohnya untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp9,5 juta, sedangkan untuk KBLBB hanya Rp4,5 juta.

Kemudian, mobil untuk kendaraan BBM mencapai Rp27,8 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp13,2 juta. Lalu bus untuk kendaraan BBM mencapai Rp126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp13,2.

Sejumlah pemerintah daerah yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.

“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum [SPKLU] di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper