Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat kepada DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa salah satu substansi yang dibahas dalam amandemen UU KUP itu adalah pengampunan pajak jilid II (tax amnesty).
Sufmi mengatakan bahwa apabila Supres (Surat Presiden) itu sudah sampai di DPR, DPR akan segera membahasnya sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada.
"Kami akan bahas pada Rapat Pimpinan untuk selanjutnya di bawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dan menugaskan komisi tekhnis terkait untuk membahas RUU KUP tersebut," kata Sufmi, Kamis (20/5/2021).
Terkait wacana kebijakan tax amnesty jilid II ini, DPR menurutnya akan mengkaji dan membahas secara lebih detail di komisi tekhnis terkait, yaitu Komisi XI DPR bersama pemerintah dengan mendengarkan masukan dari akademisi, pengusaha, pegiat UMKM dan masyarakat lainnya.
Selain itu DPR juga akan memperhatikan beberapa catatan evaluasi pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 yang lalu dimana realisasi pengampunan pajak tak optimal.
Dengan adanya revisi UU KUP ini, Sufmi berharap dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan dan menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Ini juga supaya terwujudnya kesehatan APBN dengan defisit anggaran kembali ke 3% di tahun 2023," tukasnya.