Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Buruh Ancam Boikot Indomaret, Ini Tanggapan Manajemen

Seperti diketahui, serikat buruh mengancam memboikot Indomaret karena melaporkan satu pekerja Indomaret ke kepolisian yang diduga merusak fasilitas Indomaret saat memperjuangkan THR 2020.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 18 Mei 2021  |  11:55 WIB
Buruh Ancam Boikot Indomaret, Ini Tanggapan Manajemen
Gerai Indomaret. - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — PT Indomarco Prismatama selaku perusahaan pengelola ritel modern Indomaret menyampaikan terkait ancaman boikot dari buruh.

Perusahaan meyakini semua pihak dapat berpikir dan bertindak secara jernih.

“Kami kira semua dapat berpikir dan bertindak jernih, serta proposional,” kata Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Dengan demikian, Wiwiek meyakini tidak ada kekhawatiran yang berarti dari manajemen ritel yang memiliki gerai 18.603 di seluruh Indonesia itu. Hal tersebut termasuk pula jika konsumen pindah ke ritel kompetitor.

“Kami tetap berpikir positif,” ujar Wiwiek.

Dia menambahkan bahwa ritel yang tersebar di tempat-tempat strategis di berbagai daerah itu akan terus berupaya meningkatkan layanan yang lebih baik.

“Servis selalu kami upayakan lebih baik,” kata Wiwiek.

Seperti diketahui Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengancam akan menginstruksikan kepada buruh untuk memboikot seluruh produk Indomaret.

Hal itu bermula karena ada salah seorang pegawai Indomaret, yang juga anggota FSPMI bernama Anwar Bessy, menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 yang tidak dibayarkan secara penuh.

Anwar kemudian dipidanakan karena disebut telah merusak salah satu fasilitas milik Indomarco Prismatama.

Dalam keterangannya Wiwiek menegaskan bahwa Indomarco Prismatama tak pernah menunggak pembayaran THR kepada karyawan, di mana hal tersebut sudah terjadi lebih dari 30 tahun.

"Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," ujarnya.

Peraturan Menaker No. 6/2016 mengatur bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah jelang Hari Raya Keagamaan. Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan berhak menerima besaran THR secara proporsional.

Selain itu, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Terkait dugaan perusakan yang dilakukan karyawan Indomaret, Wiwiek menyatakan manajemen menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang berjalan. Semua pihak diharapkan dapat menghargai proses hukum yang masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

buruh ritel thr indomaret

Sumber : Antara

Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top