Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Ancam Boikot Indomaret, Ini Tanggapan Manajemen

Seperti diketahui, serikat buruh mengancam memboikot Indomaret karena melaporkan satu pekerja Indomaret ke kepolisian yang diduga merusak fasilitas Indomaret saat memperjuangkan THR 2020.
Gerai Indomaret. /Bisnis.com
Gerai Indomaret. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — PT Indomarco Prismatama selaku perusahaan pengelola ritel modern Indomaret menyampaikan terkait ancaman boikot dari buruh.

Perusahaan meyakini semua pihak dapat berpikir dan bertindak secara jernih.

“Kami kira semua dapat berpikir dan bertindak jernih, serta proposional,” kata Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Dengan demikian, Wiwiek meyakini tidak ada kekhawatiran yang berarti dari manajemen ritel yang memiliki gerai 18.603 di seluruh Indonesia itu. Hal tersebut termasuk pula jika konsumen pindah ke ritel kompetitor.

“Kami tetap berpikir positif,” ujar Wiwiek.

Dia menambahkan bahwa ritel yang tersebar di tempat-tempat strategis di berbagai daerah itu akan terus berupaya meningkatkan layanan yang lebih baik.

“Servis selalu kami upayakan lebih baik,” kata Wiwiek.

Seperti diketahui Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengancam akan menginstruksikan kepada buruh untuk memboikot seluruh produk Indomaret.

Hal itu bermula karena ada salah seorang pegawai Indomaret, yang juga anggota FSPMI bernama Anwar Bessy, menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 yang tidak dibayarkan secara penuh.

Anwar kemudian dipidanakan karena disebut telah merusak salah satu fasilitas milik Indomarco Prismatama.

Dalam keterangannya Wiwiek menegaskan bahwa Indomarco Prismatama tak pernah menunggak pembayaran THR kepada karyawan, di mana hal tersebut sudah terjadi lebih dari 30 tahun.

"Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," ujarnya.

Peraturan Menaker No. 6/2016 mengatur bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah jelang Hari Raya Keagamaan. Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan berhak menerima besaran THR secara proporsional.

Selain itu, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Terkait dugaan perusakan yang dilakukan karyawan Indomaret, Wiwiek menyatakan manajemen menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang berjalan. Semua pihak diharapkan dapat menghargai proses hukum yang masih berlangsung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper