Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak alias BBM nonsubsidi di Sumatra Utara (Sumut) sebesar Rp200 per liter mulai 1 April 2021 membuat Gubernur Edy Rahmayadi menelepon Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Melalui panggilan itu, Edy mempertanyakan alasan Pertamina menaikkan harga minyak di Sumut. Berikut ini adalah sejumlah fakta kenaikan harga BBM di Sumut:
1. Disebabkan Peraturan Gubernur
Dinukil dari rilis resmi perseroan, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi per 1 April 2021 di seluruh wilayah Sumut menyusul adanya Peraturan Gubernur Sumatra Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Beleid ini mengubah tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatra Utara. Sedangkan, untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) tidak mengalami perubahan.
2. Harga BBM nonsubsidi setelah penyesuaian
Baca Juga
Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Pertamina Taufikurachman memerinci perubahan harga per 1 April 2021 tersebut.
Perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050. Selain itu, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non-PSO dari 9.400 menjadi Rp 9.600.
Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan.
Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.
3. Alasan kenaikan PBBKB
Edy Rahmayadi mengatakan kondisi perekonomian Sumatra Utara tergolong rentan. Kondisi itulah yang melatarbelakangi sikap pemerintah daerah menaikkan kenaikan PBBKB yang dinilai tidak bisa ditunda lagi.
“Pada 2019 lalu, kenaikan PBBKB masih bisa kita tunda. Namun untuk mengejar (mengendalikan) inflasi, kita harus menghemat anggaran sekaligus menaikkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Edy.
4. Pemprov Sumatra Utara bisa dapat pemasukan Rp350 miliar dari kenaikan PBBKB
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatra Utara (BPPRDSU), kenaikan PBBKB berpotensi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp 350 miliar.
PAD ini nantinya akan digunakan untuk membangun Sumut sesuai Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumut.
Pelaksana Tugas Kepala BPPRDSU Achmad Fadly mengatakan, kenaikan tarif PBBKB ini didasarkan pada UU No 28 tahun 2009. Katanya, Pemerintah Provinsi Sumut telah merencanakan kenaikan PBBKB ini sejak tahun 2020. Namun, hal tersebut ditunda karena pandemi Covid-19.
"Di sana dikatakan, pemerintah dapat menaikkan (PBBKB) sampai 10 persen. Pemerintah Provinsi menaikkan jadi 7,5 persen ini optimalisasi pendapatan daerah Sumut," kata Achmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PT Pertamina dengan DPRD Sumut di Kantor DPRD Sumut, Kamis, 15 April 2021.
5. Penjelasan Ahok
Setelah menerima telepon dan pertanyaan dari Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, Ahok mengaku langsung mengecek informasi kenaikan harga tersebut ke manajemen Pertamina.
Menurut informasi yang dihimpun, perseroan sama sekali tidak menaikkan harga dasar BBM.
Senada dengan keterangan perseroan sebelumnya, Ahok mengatakan perubahan tarif terjadi sebagai dampak dari terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pasalnya beleid itu mengatur kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
“Nambah 2,5 persen,” ujar Ahok pada Kamis (6/5/2021).