Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkop UKM: Serapan Produk UMKM dari Kementerian/Lembaga Bisa Capai Rp460 Triliun

Terkait dengan sisi pembiayaan, Teten menyebut Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk menaikkan rasio kredit perbankan menjadi lebih dari 30 persen pada 2024.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memperkirakan nilai serapan produk UMKM dari belanja kementerian/lembaga di 2021 bisa mencapai sebesar Rp460 triliun.

Pasalnya, kini kementerian/lembaga harus menyerap produk dari pelaku UMKM berjumlah sebesar 40 persen dari total belanja negara. “Itu saya kira bisa menjadi penghela bagi UMKM untuk naik kelas karena ada kepastian market,” jelas Teten dalam sambutannya pada UMKM Milenial Summit 2021, Kamis (6/5/2021).

Selain dengan kebijakan tersebut, Teten juga mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan bagi para pelaku UMKM yang barangnya akan diserap oleh negara. Hal tersebut dilakukan supaya standar produk yang akan diserap dapat memenuhi standar pemerintah lewat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Terkait dengan sisi pembiayaan, Teten menyebut Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk menaikkan rasio kredit perbankan menjadi lebih dari 30 persen pada 2024. Menurutnya, peningkatan porsi kredit bagi UMKM lebih dari 30 persen penting, karena angka tersebut relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Misalnya, Singapura memiliki porsi kredit untuk UMKM sebesar 39 persen, dan Malaysia sebesar 50 persen. Sementara itu, porsi kredit untuk UMKM di Thailand di atas 50 persen, dan Korea Selatan memiliki porsi kredit untukUMKM mencapai 81 persen.

“Jadi, saya kira kita perlu perkuat akses pembiayaan agar UMKM mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kapasitas daya saing produksi, sehingga bisa naik kelas untuk memperkuat struktur ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, plafon KUR kini telah dinaikkan hingga Rp20 miliar dari sebelumnya sebesar Rp500 juta. Lalu, plafon KUR tanpa agunan naik dari Rp50 juta ke Rp100 juta. Teten menyebut kebijakan menaikkan plafon KUR tersebut berdampak cukup positif bagi usaha mikro.

Menurut penilaiannya, plafon KUR sebesar Rp500 juta hanya akan cukup untuk modal kerja bagi pelaku usaha, terutama mikro. Sedangkan, dengan plafon Rp20 miliar, Teten menilai para pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper