Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja mewajibkan pengusaha membayar penuh tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya. Namun, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pengusaha diperbolehkan untuk tidak mengikuti ketentuan tersebut.
“Bagi yang tidak mampu sesuai aturan yang dibuat Menteri Ketenagakerjaan, maka itu dibahas secara bilateral antara pengusaha dengan serikat pekerja,” katanya pada konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).
Hal yang sama juga dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Perusahaan di Tanah Air wajib membayar THR secara penuh kepada para pekerja paling lambat H-7 Lebaran dengan opsi penyesuaian bagi yang tidak mampu melalui perundingan secara bipartit.
Dalam kebijakan yang dituangkan dalam SE No. M6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR, pemerintah daerah diminta memastikan kesepakatan pembayaran THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayarkan kewajiban.
Hasil kesepakatan bipartit tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, termasuk laporan keuangan 2 tahun terakhir.
Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah mempertimbangkan roda ekonomi yang mulai bergerak meskipun masih terbatas.
Adapun, perusahaan yang telat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar dan tidak mengurangi kewajiban yang mesti dibayarkan kepada pekerja.
“Saya kira, ada ruang bagi perusahaan dan pekerja dengan dilakukannya pembicaraan secara kekeluargaan dan perusahaan diminta dapat menyampaikan kondisi keuangan perusahaan secara transparan,” katanya pada konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Namun, kebijakan tersebut masih berpotensi tidak efektif sebab sebagian besar perusahaan di Tanah Air dikatakan belum memiliki kemampuan membayarkan THR.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan lebih dari 80 persen perusahaan belum mampu membayarkan THR secara penuh. Tahun lalu, realisasi pembayaran THR tercatat bermasalah.
Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh pada 2020.
Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.
Lebih terperinci, dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, sebanyak 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.