Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap agar masyarakat membeli baju baru produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk merayakan hari raya. Pesan ini bersayap. Tidak hanya wujud ekspresi rasa syukur mengakhiri Ramadan, beli baju baru mengandung makna lebih dalam, khususnya di bidang perekonomian.
Tak sekadar mengganti baju lama, membeli baju baru harus dimaknai sebagai rasa galau kita semua terhadap kondisi memprihatinkan UMKM. Dalam kondisi normal, terlalu banyak masalah yang dihadapi, apalagi dalam masa pandemi saat ini.
Isu pengembangan UMKM selalu menarik perhatian terkait dengan berbagai masalah mendasar yang belum memperoleh solusi utuh dan tuntas. Permasalahan tersebut sifatnya klasik dan mengakar menyangkut keuangan, produksi, pemasaran, dan sumber daya manusia (SDM).
Keterbatasan aset merupakan faktor utama penyebab rendahnya kemampuan pelaku UMKM dalam mengakses lembaga keuangan. Akibatnya, struktur modal usaha relatif stagnan yang berujung pada situasi sulit berkembang. Selain itu terjadi poor-capacity dalam manajemen keuangan, sehingga transaksi keuangan tidak tercatat dengan benar dan jelas.
Akan tetapi, pelaku UMKM cenderung tangguh berusaha tetapi tidak menguasai teknologi bagi peningkatan mutu hasil produksi. Akibatnya, daya saing produk sangat rendah serta tidak mampu bersaing di pasar global karena minim pemenuhan standar.
Dari sisi manajemen produksi pun merupakan faktor penghalang yang tidak ringan. Peluang permintaan pasar lokal terhadap produk UMKM acap terabaikan akibat inkontinuitas proses produksi serta inkonsistensi mutu produk.
Baca Juga
Ketidakmampuan memenuhi permintaan ibarat cermin kegagalan UMKM melakukan penetrasi pasar global. Terjadi ineffectiveness manajemen pemasaran, sehingga produk tidak memiliki brand image berkelas internasional.
Persoalan puncak UMKM terletak pada profesionalisme SDM. Ketangguhan berusaha tanpa didukung SDM bermutu menyebabkan tata kelola unit usaha tidak memiliki arah jelas menuju titik keberhasilan. Pemerintah diharapkan hadir menyelesaikan kompleksitas masalah tersebut.
Kehadiran pemerintah melalui program pengembangan UMKM berperan sangat penting mengatasi akar permasalahan. Dalam pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, pemerintah mengembangkan skema insentif berupa kemudahan perizinan, penyediaan dana untuk penguatan modal, dukungan pembiayaan bagi ekspor hasil produksi, serta insentif perbankan agar kondusif bagi UMKM.
Perizinan usaha selama ini menjadi hantu bagi pelaku UMKM. Berbagai ketentuan seperti keharusan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha perdagangan, dan izin usaha industri misalnya, hampir semuanya belum dipahami dengan baik.
Bahkan sekadar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pun belum dimengerti. Padahal masih ada beberapa jenis perizinan lain seperti izin prosedur ekspor-impor dan sebagainya yang juga harus dipenuhi.
Secara sistematis, peran pemerintah dalam mendukung UMKM dapat diidentifikasi pada setiap tahapan usaha, mulai dari awal hingga tahap pengembangan. Saat memulai usaha misalnya, pemerintah memberi kemudahan berupa penyederhanaan prosedur perizinan melalui One Single Submission serta keringanan biaya pembentukan usaha skala kecil, pembebasan biaya perizinan bagi usaha mikro, dan dukungan pembiayaan yang terjangkau.
Setelah unit usaha terbentuk dan memegang izin formal, pemerintah memberi dukungan dalam bentuk penyederhanaan administrasi dan insentif perpajakan serta kepabeanan. Selain itu pemerintah juga menyediakan bantuan berupa pendampingan hukum, pelatihan berfokus pada penggunaan sistem aplikasi pembukuan dan pencatatan keuangan.
Pada tahap pertumbuhan, pemerintah berperan membantu merumuskan besaran upah. Rumusan terbaik dihasilkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan mediasi dari unsur pemerintah. Ketentuan batas minimal rumusan upah adalah sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi dalam masyarakat.
Adapun pada tahap pengembangan, UMKM juga mendapat proteksi agar terhindar dari eksploitasi dan akuisisi oleh pengusaha besar secara tidak wajar. Peluang pasar bagi produk UMKM dibangun melalui skema kemitraan supply-chain yang efektif.
Dalam tahapan pelestarian usaha, pemerintah menyediakan proses pendaftaran hak kekayaan intelektual lebih sederhana dan mudah. Adapun dari sisi pasokan, perlu fasilitas kemudahan ekspor-impor bahan baku dan penolong.
Fasilitas lain dapat berupa alokasi khusus bagi produk UMKM dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah. Posisi UMKM diharapkan semakin kuat karena pemerintah memberikan Dana Alokasi Khusus untuk mendukung pengembangannya.
Di bidang pemasaran, UMKM diberi kesempatan mengisi ruang display usaha di area istirahat jalan tol dan berbagai infrastruktur publik seperti stasiun, bandara, atau pelabuhan. Seraya berharap konsistensi implementasi kebijakan yang ditetapkan, saatnya masyarakat dalam jangka pendek mendukung upaya tersebut dengan membeli baju baru merayakan hari raya bersama UMKM.
Bagaimana menurut Anda?