Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur mulai menaikkan harga tiket keberangkatan hingga 50 persen dari biasanya.
Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu mengatakan bahwa kenaikan harga tiket tersebut menyusul peraturan larangan mudik yang akan diberlakukan mulai 6 Mei 2021.
"Per 1 Mei ada kenaikan yang merata pada PO, kisaran 50 persen dari harga sebelumnya," katanya ketika dimintai dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).
Bernard mengatakan bahwa kenaikan harga tiket bus AKAP itu biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya menjelang Lebaran bahkan sebelum wabah Covid-19.
Hanya saja, menurutnya, para PO tahun ini mulai menaikkan harga tiket bus AKAP karena adanya peraturan larangan mudik tersebut.
Sementara itu, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang mengalami lonjakan beberapa hari jelang aturan larangan mudik diberlakukan.
Bernard mengatakan lonjakan penumpang sekitar 40 persen dari hari sebelumnya yang didominasi oleh penumpang tujuan Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sumatra.
"Tanggal 28 April 2021 jumlah keberangkatan sebanyak 943. Tanggal 29 April jumlah keberangkatan sebanyak 1.382 penumpang, sementara tanggal 30 April sebanyak 1.183 penumpang," ujarnya.