Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perumahan Paling Banyak Menuai Keluhan Konsumen

Perumahan menjadi sektor yang paling banyak mendapatkan aduan dari konsumen, menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Ilustrasi perumahan bersubsidi./Antara/Raisan Al Farisi
Ilustrasi perumahan bersubsidi./Antara/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Perumahan menjadi sektor yang paling banyak mendapatkan komplain dari konsumen.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sejak 2017 hingga 22 April 2021 terdapat 2.657 komplain terkait perumahan dari total 5.991 aduan masyarakat.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengakui tingginya komplain konsumen untuk sektor properti khususnya perumahan.

Jumlah aduan untuk sektor properti menjadi sektor yang tertinggi bila dibandingkan dengan sektor lain seperti otomotif.

"Sektor otomotif yang mendapatkan 63 aduan dalam kurun waktu yang sama padahal industri itu cukup banyak jumlahnya belasan juta tapi sedikit yang melakukan komplain," ujarnya, Jumat (30/4/2021).

Dia mengungkapkan beberapa macam aduan yang masuk untuk sektor properti yakni mulai dari fase pra pembangunan, fase pembangunan, dan fase pasca pembangunan. 

Pada fase pra pembangunan terdapat aduan yang sering disampaikan masyarakat yakni terkait dengan legalitas seperti izin lahan atau dokumentasi belum ada namun developer sudah menjual.

Lalu IMB bangunan yang belum ada namun developer sudah melakukan pembangunan. Selain itu, terkait booking fee yang telah disetorkan ke developer tidak bisa dikembalikan.

"Sertifikasi lahan masih dalam proses pengurusan, sertifikasi dijaminkan kepada pihak lain dan status lahan berstatus sengketa," katanya.

Lalu, fase pembangunan juga tidak luput dari komplain. Beberapa hal yang sering dikeluhkan masyarakat yakni perubahan site plan, ukuran yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan land clearing yang tidak kunjung rampung.

"Tidak semuanya di PUPR, ada yang di pemda. Misalnya dari sisi perizinan site plan dan land clearing izinnya ada di pemda," ucapnya.

Kemudian fase pasca pembangunan juga merupakan yang paling banyak dikomplain terkait serah terima properti.

Komplain yang masuk misalnya perizinan yang ternyata belum selesai diurus developer, namun developer ternyata tidak memiliki dana lagi untuk melanjutkan pembangunan sehingga bangunan mangkrak.

Selain itu, juga adanya aduan bahwa denda keterlambatan serah terima seringkali tidak dibayarkan oleh pengembang.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua stakeholder untuk memperbaiki seluruh segmen pelayanan yang bersinggungan dengan sektor perumahan.

“Perumahan memang tinggi. Ini jadi perhatian kita semua bagaimana kita mengurangi komplain-komplain ini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper