Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik 2021, Sriwijaya Air Curhat Pendapatan Turun

Sriwijaya Air mengeluhkan bakal terjadi penurunan pendapatan seiring dengan larangan mudik pemerintah.
Pesawat Sriwijaya Air. /Sriwijaya Air.
Pesawat Sriwijaya Air. /Sriwijaya Air.

Bisnis.com, JAKARTA - Sriwijaya Air turut merasakan beban berat bagi industri penerbangan yang masih berupaya untuk bangkit akibat pandemi Covid-19 dengan adanya aturan pengetatan perjalanan mudik 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Direktur Niaga Sriwijaya Air Group Henoch Rudi Iwanudin menjelaskan dampak aturan pengetatan perjalanan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 22 April 2021 tentunya juga dialami oleh Sriwijaya Air Group alami. Dengan adanya pengetatan ini, dia mengakui akan mengalami penurunan pendapatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya dan akan jauh berkurang lagi pada periode pelarangan mudik.

"Hal ini menjadi tantangan yang berat bagi kami pada saat kami sedang membutuhkan revenue yang sebanyak-banyaknya untuk memulihkan kondisi akibat Covid-19. Kami berharap agar pemerintah memperhatikan situasi ini agar industri penerbangan dapat tetap kuat," ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Di sisi lain, imbuhnya, dia juga memahami pertimbangan pemerintah dan akan mendukung aturan yang dikeluarkan pemerintah demi terwujudnya Indonesia yang bebas dari bahaya Covid-19.

Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis PM No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/ 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melaporkan hal itu untuk mengendalikan transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik, menindaklanjuti SE Satgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid 19.

"Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) . Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sempat terjadi paska libur panjang beberapa bulan terakhir," ujarnya.

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper